LEBONG - Jika saat pengajuan tahap satu dan dua, penyaluran BLT rutin bulanan menjadi syarat agar DD tahap satu dan dua tersebut bisa cair. Namun, justru untuk tahap tiga ini, apabila tak ada laporan kegiatan stunting, maka DD terancam tak akan cair.
Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si, melalui Kabid PMD, Herru Dana Putara, ST. M. Ak, menegaskan sesuai surat edaran yang sudah pihaknya layangkan ke masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Lebong, untuk tahap ketiga desa sudah bisa menyerahkan berkas pengajuan. "Dan kami sampaikan pengajuan tahap ketiga ini, setiap desa harus menyerahkan laporan konvergensi pencegahan stunting, jika pelaporan itu belum kami terima, maka desa tidak bisa mencairkan 20 persen DD tahap ketiganya," kata Herru Dana Putara. Lebih jauh,ia menjelaskan, dalam pengajuan berkas pencairan tahap ketiga sendiri tidak ada batas waktunya, tergantung dengan kecepatan masing-masing desa dalam menyusun berkas persyaratan. Meski demikian, desa dapat segera menyerahkan berkas pengajuan mengingat saat ini sudah memasuki bulan November 2021. "Untuk tahap ketiga tergantung dengan kecepatan masing-masing desa, jika berkas persayaratan pengajuannya cepat diserahkan, maka akan langsung kami verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap barulah dikeluarkan rekomendasi proses pencairan di BKD Lebong," jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya mengingatkan seluruh Kades maupun perangkat desa, untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran agar dapat tepat sasaran. Hal itu bertujuan, agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya dengan optimal. Terlebih anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan memberi manfaat bagi masyarakat desa. "Kami ingatkan agar semua desa yang menerima kuncuran DD dan ADD dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan dan masyarakat desa. Itupun sudah sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes," demikian Herru. (wlk)Tak Ada Laporan Stunting, DD Terancam Tak Cair
Minggu 07-11-2021,23:42 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :