BENGKULU UTARA, radarlebong.com - Dugaan pungutan liar di sekolah kembali terjadi dalam dunia pendidikan. Sementara, belum lama ini Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/2176/Dikbud/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan satuan pendidikan SMA/ SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. Baca Juga : Ingat, SMA/SMK Dilarang Pungut SPP, Namun di lapangan masih saja ada sekolah yang diduga tak menaati SE Gubernur tersebut. Seperti informasi, adanya dugaan pungutan liar di SMAN 3 BU. Dimana, salah satu wali murid yang anak didik bersekolah di SMAN 3 BU mengeluhkan adanya pungutan Rp 100 ribu di sekolah tersebut. "Kami bingung mengapa anak saya yang bersekolah di SMAN 3 BU masih dipungut uang Rp. 100 ribu ya. Padahalkan, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan SE yang menegaskan SPP di tingkat SMA gratis yang mulai berlaku sejak Januari 2022. Tapi kenyataannya, kami wali murid masih juga diminta bayar SPP dengan kedok sumbangan Rp.50.000-100 ribu perbulannya dan diminta harus bayar 3 bulan sekaligus, dan terakhir pembayaran di hari Jumat lusa. Makanya kami merasa berat," beber salah satu wali murid SMA 3 Bengkulu Utara, yang namanya meminta dirahasiakan. Merespon hal ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kepala UPT Wilayah I Argamakmur, Eprilia Purwanti, M.H menyampaikan, bahwa informasi adanya pungutan di SMA 3 Bengkulu Utara itu masih didalami, tentang kebenarannya. Ia pun mengakui, sejak SE keluar, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh kepala sekolah, agar tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan apapun. Jika pun ada pungutan, yang bersifat sumbangan yang bersifat tidak mengikat. "Kami masih belum tahu kebenaran informasi ini, dan akan segera kami tindaklanjuti. Sejauh ini, pungutan memang sudah tidak dibenarkan lagi. Jika masih melakukannya, tentu akan ada konsekuensi yang akan di hadapi," demikian Efrilia.(aer)
SMAN 3 BU Diduga Pungut Uang Rp 100 Ribu Per Siswa
Rabu 09-03-2022,12:15 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :