SKB 4 Menteri Terbaru, Sekolah Tatap Muka Dapat Dilakukan Tiap Hari

Kamis 23-12-2021,17:51 WIB
Editor : Radar Lebong

Jakarta, RalebNews – Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam kebijakan tersebut dikatakan bahwa sekolah tatap muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan setiap hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun, SKB Empat Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember lalu. “Sekolah tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya,” tulis SKB seperti dikutip dari JawaPos, Kamis (23/12). Untuk prosedur PTM pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2, pembelajaran di satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota, PTM dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Lalu, untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen sampai dengan 50 persen, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Kemudian, bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. Sementara pelaksanaan PTM pada PPKM level 3, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. “Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh,” terangnya. Untuk PTM terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi menggunakan masker sesuai ketentuan, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu dan menerapkan jaga jarak antar orang atau antar meja paling sedikit 1 meter. Lalu, menghindari kontak fisik dan tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar. “Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin dan rutin membersihkan tangan,” jelasnya. (jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait