SK THLT Lebong Belum Terbit, Dinas PUPR-Hub 'Biang Keroknya'

Kamis 17-02-2022,12:57 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Belum juga terbitnya SK ribuan THLT Lebong ternyata disebabkan oleh Dinas PUPR-Hub Lebong. Sebab, hingga saat ini OPD itu belum juga menyampaikan usulan ke BKPSDM Lebong. "Surat resmi dan lisan sudah berulang kami sampaikan, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," kata Kabid Mutasi Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebong, Chandra, SH. Baca Juga: Mimpi Buruk! Pemerintah Hapus Honorer Usai 2023 Akibatnya, kata Chandra, pihaknya pihaknya belum dapat meneruskan SK THLT Lebong yang sudah dibuat ini ke pimpinan. "Kalau semua usulan sudah masuk, baru kita sampaikan ke pimpinan. Karena untuk menerbitkan SK ini, harus ada persetujuan dulu dari pimpinan," ujarnya. Chandra menambahkan, dari total 49 OPD yang sudah menyampaikan usulan THLT ke BKPSDM Lebong ini ada sebanyak 1.400 THLT yang diusulkan. Usulan terbanyak dari Dinkes Lebong mencapai 217 THLT, Sekretariat DPRD Lebong dan DLH Lebong masing-masing 2017 THLT. "Tapi usulan ini belum tentu semuanya disetujui, tergantung hasil dari pemeriksaan pimpinan nanti," tukasnya. Sebelumnya, Pemkab Lebong sudah menargetkan SK THLT ini akan diterbitkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Januari. Sayangnya, hingga minggu ketiga Februari ini SK tersebut belum juga tuntas karena masih adanya OPD yang belum menyampaikan usulan ke BKPSDM Lebong. Tahun anggaran 2022 ini, anggaran gaji THLT Pemkab Lebong ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibanding tahun 2021. Penurunan ini mencapai 20 persen atau sekitar 4,4 miliar rupiah dari total tahun 2021 lalu sebesar 22 miliar. Sedangkan pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan honorer di instansi pemerintah usai tahun 2023 nanti. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023. "Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sebelum di hapus tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022. Tjahjo menjelaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). "Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," terangnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait