RadarLebong.com - Meski tahun anggaran 2021 sudah berakhir, namun saat ini masih terdapat beberapa OPD Pemkab Lebong yang belum melaporkan sisa aset yang masih bernilai ekonomis hasil kegiatan rehab gedung tahun 2021. Salah satunya adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong. "Pertanggal 28 Desember 2021 kita sudah menyurati seluruh OPD perihal rekonsiliasi aset tetap dan persediaan tahun anggaran 2021. Surat ini ditandatangani Sekda H. Mustarani Abidin, SH, M.Si selaku pejabat pengelola Barang Milik Daerah (BMD). Intinya, kita meminta agar OPD melaporkan aset yang masih bernilai ekonomis ke Bidang Aset," kata Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si. Ia menyebutkan, salah satu OPD yang belum melaporkan sisa aset yang bernilai ekonomis hasil rehab gedung tahun 2021 adalah Dinkes Lebong. Bahkan, pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada bendahara pengelola barang. Pihaknya meminta agar bendahara pengelola barang segera melakukan koordinasi dengan PPTK untuk melaporkan hal dimaksud. "Belum ada mereka (Dinkes, red) melaporkan atau menyerahkan aset yang masih bernilai ekonomis ini. Jika dilihat secara fisik pembangunan, masih banyak aset yang bernilai ekonomis disana," jelasnya. (bye)
Sisa Aset Bernilai Ekonomis Hasil Rehab 2021, Belum Dilaporkan
Senin 10-01-2022,09:10 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :