Sisa 40 Persen Aula Dinkes, Ditanggung APBD

Senin 14-02-2022,10:58 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Sisa pembayaran 40 persen pembangunan gedung aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, bakal ditanggung melalui APBD. Sebab, sisa dana 40 persen pembangunan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) bidang kesehatan ini telah ditarik kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Karena pekerjaan yang tidak selesai dilaksanakan tepat waktu oleh rekanan tahun 2021. "Berdasarkan hasil opname, saat ini pekerjaan sudah dinyatakan selesai 100 persen," kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman. Kendati sudah selesai 100 persen, namun sisa pembayaran 40 persen baru akan diajukan melalui RAPBD-Perubahan 2022 mendatang. "Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tahun 2021 dan telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan, sisa dana 40 persen dari DID ini ditarik kembali oleh Kemenkeu," jelasnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pembangunan gedung aula Dinkes Lebong ini. "Rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya ini, kita berikan sanksi denda 1/1000," singkatnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait