LEBONG UTARA, radarlebong.com - Menyikapi atas Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), Desa Gandung senilai Rp 306 juta. Camat Lebong Utara Marhama SH menyebut kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi desa lainnya " Saya berharap, kejadian desa Gandung ini bisa menjadi pelajaran bagi desa-desa lainnya. Untuk itulah, diimbau para kepala desa ataupun perangkat selaku pengguna anggaran harus benar-benar mempelajari atauran penggunaan dana desa, sehingga tidak lagi terjadi kepada desa lainnya," imbuh Marhama. Meski demikian, dirinya meminta agar kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran untuk dapat mempelajari aturan penggunaan DD. Seperti halnya, dengan mengembalikan DD sebesar Rp 306 juta yang sudah digunakan. Dimana, menurutnya, dalam penggunaan dana desa tentu harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunaannya. Apalagi, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. Salah satunya adalah APBDes yang menjadi syarat penyaluran dana desa. "Pada intinya, saya berharap yang dialami desa Gandung ini tidak terjadi kepada desa lainnya. Tetap pelajari dan pahami aturan penggunaan dana desa, jikapun tidak mengerti silakan koordinasi dengan pendamping atau langsung kepihak kecamatan," tandasnya. (rak)
Silpa Desa Gandung Senilai Rp 306 Juta, Camat Sebut Bisa Jadi Pelajaran
Selasa 08-02-2022,11:23 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :