LEBONG - Jika tidak ada kendala, direncanakan hari ini (20/12) sidang lanjutan kasus dugaan korupsi DPRD Lebong tahun anggaran 2016 bakal kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu Kelas IA dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. "Kalau sesuai jadwal dari pengadilan, besok (hari ini, red) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota," kata Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH, M.Hum, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH. Saksi mahkota yang bakal diperiksa pada persidangan ini tidak lain adalah 5 orang terdakwa dalam kasus itu sendiri. Diantaranya, 3 orang mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 yakni TR selaku mantan Ketua, Ma selaku mantan Wakil Ketua I dan AM selaku mantan Ketua II. Serta 2 orang terdakwa lainnya yakni Su, selaku mantan Sekretaris DPRD Lebong dan Er selaku mantan Bendahara DPRD Lebong. Ditanyai apakah ada saksi lain yang akan dihadirkan, Godang menyebut jika hal ini tergantung dari masing-masing terdakwa apakah akan menghadirkan saksi lain atau sebaliknya. "Pastinya kita lihat saja besok (hari ini, red) seperti apa kesaksian dari masing-masing terdakwa ini," singkatnya. Saksi Ahli JPU Dinilai Langgar UU 15 tahun 2004 Sementara itu, pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Bengkulu yang dihadirkan oleh JPU Kejari Lebong pada perkara dugaan korupsi DPRD Lebong, Panca Darmawan selaku penasehat hukum terdakwa Supriono menilai saksi ahli BPKP yang dihadirkan oleh JPU ini telah melanggar UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, karena BPKP melakukan audit tanpa izin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, padahal BPK RI telah melakukan audit lebih dulu. "Ahli sudah melanggar aturan undang-undang 15 tahun 2004 itu, kalau sudah diperiksa oleh BPK maka harus mendapat izin dari BPK baru bisa di audit ulang. Ternyata itu tidak ada izin," kata Panca Darmawan seperti dilansir RBTV. Menurutnya, dalam audit yang dilakukan BPK RI terhadap LKPD Lebong tahun anggaran 2016 ditemukan adanya potensi kerugian negara di 12 OPD Pemkab Lebong salah satunya Sekretariat DPRD Lebong diminta untuk menutupi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI sebesar Rp 4 miliar lebih. Audit BPKP ini dilakukan atas permintaan penyidik Kejari Lebong dan penyidik mulai melakukan penyelidikan setelah kerugian negara dikembalikan ke kas negara. Menurutnya, jika temuan ini menjadi perkara, harusnya 12 OPD lain yang juga masuk dalam temuan LKPD Lebong tahun anggaran 2016 tersebut wajib diproses hukum. "Dan temuan lebih kurang Rp 4 miliar inikan sudah dikembalikan sesuai dengan pernyataan saksi pada sidang sebelumnya," terangnya. (wlk/red)
Sidang Dugaan Korupsi di DPRD Lebong, Hadirkan Saksi Mahkota
Senin 20-12-2021,22:42 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,07:56 WIB
Dari Musik hingga Belanja! Kolaborasi Shopee x no na Jadi Sorotan, Iklan Terbarunya Ditonton 21 Juta Kali!
Senin 02-11-2026,14:16 WIB
Yamaha Tracer 9 2027: Warna Baru dan Mesin CP3, Cek Harganya
Senin 02-11-2026,14:41 WIB
3 Motor Bebek Lawas Modis untuk Mahasiswa
Senin 02-11-2026,14:23 WIB
Morbidelli NZ250 dengan Mesin 250cc dan Fitur Modern
Senin 02-11-2026,14:37 WIB
Kawasaki Z125 Pro 2027 Hadir dengan Warna Baru, Harga Rp 69 Jutaan
Terkini
Senin 02-11-2026,15:52 WIB
MotoGP Qatar 2026 Terancam Batal, 19 Pembalap Dikabarkan Menolak Balapan
Senin 02-11-2026,14:46 WIB
Cara Cek Diskon Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru
Senin 02-11-2026,14:41 WIB
3 Motor Bebek Lawas Modis untuk Mahasiswa
Senin 02-11-2026,14:37 WIB
Kawasaki Z125 Pro 2027 Hadir dengan Warna Baru, Harga Rp 69 Jutaan
Senin 02-11-2026,14:23 WIB