RalebNews - Meski pemerintah pusat telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, namun pelaksanaan PTM 100 persen ini harus memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pada aturan tersebut. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat pelaksanaan PTM 100 persen, bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku jika tidak memenuhi syarat tersebut. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, beberapa sarana dan prasana sanitasi, kebersihan dan kesehatan paling sedikit memiliki: a. masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; b. toilet layak yang dibersihkan setiap hari; c. sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); d. ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar; e. memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner); f. disinfektan; dan g. memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak. Disamping itu, beberapa syarat lain yang juga mesti dipenuhi dalam daftar periksa ini diantaranya; • mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. • memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan. • telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan; • melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan. (red)
Satuan Pendidikan Wajib Penuhi Syarat PTM 100 Persen
Rabu 05-01-2022,12:57 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,16:38 WIB
5 Menu Sarapan Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan
Selasa 07-07-2026,14:00 WIB
Surat Mendagri Terbit, Anggaran Gaji PPPK Bakal Dialihkan Penuh ke APBN?
Selasa 07-07-2026,16:06 WIB
Cara Tampilkan Status Online WA, Kini Pakai Fitur Titik Hijau
Selasa 07-07-2026,15:35 WIB
DPRD Lebong Gelar Hearing Bersama Dinas PUPR-Hub, Pertanyakan Lambatnya Proyek APBD 2026
Selasa 07-07-2026,15:45 WIB
WMoto Letbe Flygon 250 Dibanderol Harga Rp43,8 Juta
Terkini
Selasa 07-07-2026,16:44 WIB
3 Salep untuk Obati Jerawat yang Membandel
Selasa 07-07-2026,16:38 WIB
5 Menu Sarapan Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan
Selasa 07-07-2026,16:06 WIB
Cara Tampilkan Status Online WA, Kini Pakai Fitur Titik Hijau
Selasa 07-07-2026,15:48 WIB
Motor Adventure 250cc Harga Rp51,9 Juta Ini Bawa Aura Rally Siap Touring
Selasa 07-07-2026,15:45 WIB