RalebNews - Meski pemerintah pusat telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, namun pelaksanaan PTM 100 persen ini harus memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pada aturan tersebut. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat pelaksanaan PTM 100 persen, bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku jika tidak memenuhi syarat tersebut. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, beberapa sarana dan prasana sanitasi, kebersihan dan kesehatan paling sedikit memiliki: a. masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; b. toilet layak yang dibersihkan setiap hari; c. sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); d. ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar; e. memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner); f. disinfektan; dan g. memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak. Disamping itu, beberapa syarat lain yang juga mesti dipenuhi dalam daftar periksa ini diantaranya; • mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. • memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan. • telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan; • melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan. (red)
Satuan Pendidikan Wajib Penuhi Syarat PTM 100 Persen
Rabu 05-01-2022,12:57 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,11:03 WIB
Jadwal Imsakiyah Bengkulu Hari Ini Jumat 20 Februari 2026
Jumat 20-02-2026,10:45 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 20 Februari di Lebong dan Sekitarnya
Jumat 20-02-2026,11:44 WIB
Isuzu 9 Seater 2025 Terbaru: Minibus Diesel Tangguh untuk Travel, Keluarga, dan Transportasi Karyawan
Jumat 20-02-2026,11:34 WIB
Jadwal Imsak Hari Ini di Kabupaten Bengkulu Tengah, Simak Waktu Sholat dan Makna Puasa Ramadan
Jumat 20-02-2026,10:22 WIB
Apakah Infinix Note 60 5G Worth It Dibanding Note 50
Terkini
Jumat 20-02-2026,17:39 WIB
Yamaha Akhirnya Merilis Skuter Listrik EC-06, Harganya Rp 30 Jutaan
Jumat 20-02-2026,17:36 WIB
Royal Enfield: Jawa 42 Terbaru Dijual dengan Harga Rp 34 Juta
Jumat 20-02-2026,11:44 WIB
Isuzu 9 Seater 2025 Terbaru: Minibus Diesel Tangguh untuk Travel, Keluarga, dan Transportasi Karyawan
Jumat 20-02-2026,11:34 WIB
Jadwal Imsak Hari Ini di Kabupaten Bengkulu Tengah, Simak Waktu Sholat dan Makna Puasa Ramadan
Jumat 20-02-2026,11:03 WIB