Polisi Sikat Bandar dan Pengedar Narkotika

Kamis 10-03-2022,12:32 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Belum genap satu bulan berhasil mengungkap peredaran Narkoba dalam wilayah hukum Polres Lebong. Jajaran Satuan Narkoba Polres Lebong kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang berhasil membekuk 5 orang tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan di Polres Lebong. Diketahui, ke 5 pelaku dengan peran yang berbeda-beda. Mulai dari Bandar, Pengedar hingga pemakai Narkotika. Dimana, tersangka DS merupakan bandar besar di Kabupaten Lebong, tersangka RDK bandar sabu, tersangka AW merupakan kurir sabu. Kemudian, tersangka AJK dan HY merupakan pemakai. Baca JugaJos Gandos! Baru Masuk Langsung Ngegas, Kapolres: Anggota Jangan Main Narkoba! Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK menjelaskan pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya (Polres Lebong,red). Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Kapolres, Anggota Sat Narkoba Polres Lebong langsung bergerak cepat untuk mengamankan satu orang tersangka berinisial AW (23), warga Desa Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Tersangka yang diamankan dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada tubuh tersangka berupa 1 paket kecil narkotika golongan I yang diduga sabu. "Tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota kita ini pada Selasa 22 Febuari sekira pukul 11.30 WIB di jalan Raya Curup-Muara Aman Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga narkotika," ungkap Kapolres dalam Jumpa Pers pada Rabu (9/3) kemarin. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari tersangka AW, diketahui narkotika tersebut didapat dari saudara RD (25), warga Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, yang saat itu sedang berada di salah satu pondok di Desa Talang Leak I. Setelah mengetahui posisi tersangka Regi tersebut, anggota melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan tersangka. Kemudian, tambahnya, sekira pukul 12.45 WIB menuju ke lokasi pondok sawah dan terlihat tersangka Regi yang sedang mengobrol dengan 2 orang temannya yakni AJK (30), warga Desa Nangai Amen Kecamatan Amen dan Hd (25), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Kedua tersangka langsung diamankan anggota Sat Narkoba dan dibawa ke Polres Lebong. "Kedua tersangka yang diamankan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil dan linting narkotika golongan I yang diduga ganja berada di dalam mobil disimpan didalam tas milik tersangka AJK," kata Kapolres. Tak sampai disitu, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika, menanggapi laporan tersebut, paada hari Jum'at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, anggota mengamankan 1 orang tersangka DS (30), Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Kemudian, tersangka yang diamankan dan dilakukan penggeledahan barang, badan dan tempat tertutup lainya dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika golongan I yang diduga Sabu terbungkus palstik klip bening besar. 8 paket kecil Narkotika Golongan I yang diduga Sabu terbungkus plastik klip bening kecil dan 1 paket Narkotika golongan I jenis tanaman ganja terbungkus plastik klip bening kecil. "Jadi, 5 tersangka yang sudah diamankan ini memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari tersangka AW merupakan kurir sabu, tersangka RDK bandar sabu. Kemudian tersangka AJK dan HY merupakan pemakai dan tersangka DS merupakan bandar besar di Kabupaten Lebong," pungkas Kapolres. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait