LEBONG - Perda Pengelolaan Sampah disahkan, desa bisa pungut retribusi pengelolaan sampah secara mandiri melalui KSM serta mendorong masyarakat sadar dengan sampah.
Plt Kepala DLH Kabupaten Lebong Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Lebong, Indra Syarifudin, ST. M.E, mengatakan dengan adanya Perda tersebut, maka dapat menjadi payung hukum bagi pemdes untuk melakukan penertiban pemungutan retribusi sampah dari warganya untuk menunjang operasional pengelolaan sampah ini. Bupati Turun Tangan Bersihkan Sampah di Pasar Rakyat "Namun, dalam hal ini pemdes terlebih dahulu harus membuat payung hukum berupa Peraturan Desa. Tetapi Perdes tersebut tentunya harus selaras dengan Perda ini. Tak boleh bertentangan dengan perda persampahan, " terang Indra. Lanjut dia, pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis yang lebih detail sebagai turunan Perda ini, Setelah Perbub selesai disusun, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat tentang Perda yang baru disahkan ini oleh DPPRD Lebong. Yang terutama kita sosialisasi kepada masyarakat yaitu tentang hak dan kewajiban serta sanksi-sanksi yang diatur dalam Perda tersebut. "Pada intinya dengan adanya Perda ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan," jelasnya Ditambahkannya Indra, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama. Apalagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan seperti membuang pinggir jalan atau menbuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi. "Kami berharap semua masyarakat dan elemen dapat berperan ikut berpartisipasi dan peduli dalam pengelolaan sampah," tukasnya.(bye)Perda Pengelolaan Sampah Disahkan, Desa Bisa Pungut Retribusi
Jumat 03-12-2021,13:42 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:42 WIB
Menu Gladi Bersih TKA Sudah Muncul! Cara Download Kartu Login Peserta dan Administrasi Tes
Selasa 10-03-2026,19:43 WIB
New Toyota Kijang Super 2026 Indonesia: Desain Dark Brown Elegan, Harga Resmi dan Fitur Teknologi Modern
Selasa 10-03-2026,17:00 WIB
Penggunaan Aplikasi Tes TKA Full Daring dan Semi Daring 2026
Selasa 10-03-2026,19:18 WIB
Realme 16 Pro+ 5G Camera Review: Kualitas Kamera, Zoom Telephoto, dan Fitur AI Fotografi
Selasa 10-03-2026,19:28 WIB
Honda Vario Thailand vs Indonesia: Mengapa Desain Honda Click Terlihat Lebih Modern dan Elegan?
Terkini
Rabu 11-03-2026,04:56 WIB
Huawei Mate X7: Smartphone Foldable Premium dengan Desain Tangguh dan Kamera Flagship
Rabu 11-03-2026,04:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong
Rabu 11-03-2026,04:18 WIB