LEBONG - Meskipun Pemkab Lebong pada tahun 2018 silam telah merencanakan pengembangan pariwisata sejarah Batavia Kecil yang berfokus pada peninggalan tambang emas kolonial belanda yang berada di Kecamatan Lebong Utara.
Sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lebong Tahun 2018-2025, namun rencana pengembangan wisata batavia kecil ini mulai terancam.
Wisata batavia kecil terancam akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oknum masyarakat pada bekas lokasi bangunan belanda di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, yang menghancurkan bangunan bersejarah tersebut.
Meski bangunan ini sudah didaftarkan sejak tahun 2017 ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemendikbud RI, namun hingga saat ini lokasi tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, H. Guntur, S.Sos, ME, melalui Sekretaris, Baheramsyah, M.Pd, tidak menampik jika bekas bangunan Belanda ini sudah didaftarkan sebagai cagar budaya pada tahun 2017 silam oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi.
Bahkan, dari hasil survei yang dilakukan BPCB Jambi, lokasi ini ditetapkan sebagai objek yang diduga cagar budaya atau ODCB.
"Artinya, perlakuan hukum pada peninggalan sejarah ini sama dengan cagar budaya. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada pasal 31 ayat 5 yakni selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya," katanya.
Disinggung mengenai kendala hingga lokasi tersebut belum juga ditetapkan sebagai cagar budaya padahal sudah didaftarkan sejak tahun 2017 silam?
Pria yang akrab disapa Baheram ini mengaku terdapat kendala yang dihadapi Pemkab Lebong yakni belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya Daerah (TACBD), sehingga proses penetapan status lokasi tersebut sebagai Cagar Budaya belum dapat ditindaklanjuti hingga saat ini.
"Kita sudah melaksanakan ujian untuk menjadi tim TACBD, namun hingga saat ini belum ada SK Bupati mengenai hal itu, jadi sampai saat ini TACBD tersebut belum terbentuk dan kita belum menindaklanjuti proses tersebut," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lebong Tahun 2018-2025, kawasan ini merupakan salah satu wilayah pengembangan pariwisata sejarah Batavia Kecil di Kabupaten Lebong.
Pengembangan wisata ini dilakukan untuk membangun kembali nilai sejarah pertambangan emas dalam Kabupaten Lebong yang dilakukan pada masa kolonial Belanda.
Sayangnya, saat ini lokasi tersebut telah hancur akibat aktivitas PETI pengambilan ampas emas oleh oknum masyarakat hingga merenggut korban nyawa. (bye)