LEBONG SELATAN - Menanggapi adanya jabatan 2 Lurah yang kosong yakni Lurah Mubai dan Lurah Tes. Camat Lebong Selatan Fendi SE mengaku jika pengisian jabatan tersebut menjadi kewenangan Bupati Lebong Kopli Ansori.
"Untuk pengisian 2 lurah yang kosong, kami kecamatan sudah mengajukan petunjuk ke pak Bupati, bahkan saat ini kami masih menunggu petunjuk," kata Fendi. Fendi mengatakan, kekosongan 2 jabatan Lurah tersebut seperti diketahui Lurah Mubai dikarenakan pejabat sebelumnya meninggal dunia. Sementara, jabatan Lurah Tes diisi oleh Plt. "Harapan kami agar kedua posisi jabatan lurah yang kosong, kedepan tetap akan diisi pejabat definitif sesuai pertimbangan dari Pak Bupati," ujar Fendi. (arp)Pengisian Jabatan 2 Lurah Kewenangan Bupati
Selasa 30-11-2021,14:09 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:42 WIB
Menu Gladi Bersih TKA Sudah Muncul! Cara Download Kartu Login Peserta dan Administrasi Tes
Selasa 10-03-2026,17:00 WIB
Penggunaan Aplikasi Tes TKA Full Daring dan Semi Daring 2026
Selasa 10-03-2026,19:43 WIB
New Toyota Kijang Super 2026 Indonesia: Desain Dark Brown Elegan, Harga Resmi dan Fitur Teknologi Modern
Selasa 10-03-2026,17:31 WIB
Wajib Tahu! Cara Cetak Kartu Login Peserta Gladi TKA 2026
Selasa 10-03-2026,19:18 WIB
Realme 16 Pro+ 5G Camera Review: Kualitas Kamera, Zoom Telephoto, dan Fitur AI Fotografi
Terkini
Rabu 11-03-2026,04:56 WIB
Huawei Mate X7: Smartphone Foldable Premium dengan Desain Tangguh dan Kamera Flagship
Rabu 11-03-2026,04:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong
Rabu 11-03-2026,04:18 WIB