LEBONG - Dari pengembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh tersangka RH (31) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong, Polres berhasil mengungkap adanya tanaman ganja yang dibeli oleh tersangka diwilayah Kecamatan Topos. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Lebong berhasil mengamankan 2 batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabai pada kebun tersebut. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK, mengungkapkan awalnya Polsek Rimbo Pengadang mendapatkan informasi adanya peredaran ganja diwilayah setempat dari penangkapan tersangka RH oleh Polsek Bermani Ulu Rejang Lebong. Saat diamankan Polsek Bermani Ulu menemukan barang bukti 1 paket besar ganja yang dibungkus kertas koran dirumah tersangka. "Kemudian Polsek Bermani Ulu menyampaikan hal ini kepada kita dan langsung kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolres. Setelah melakukan proses peminjaman tersangka (Bon Tahanan, red) ke Polres Rejang Lebong pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan 2 batang ganja yang ditanam disela-sela batang capai pada kebun milik warga setempat. "Tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari pemilik kebun, saat ini kita masih melakukan penyelidikan siapa pemilik kebun tersebut," terangnya. Atas temuan ini, tersangka RH bakal dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun. "Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini bakal menyeret tersangka lain," pungkasnya.
Pengembangan Kasus KDRT, Polisi Amankan 2 Batang Ganja
Sabtu 04-12-2021,14:25 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :