Pengembalian Mobnas dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dewan BU Disorot

Rabu 23-02-2022,11:41 WIB
Editor : Radar Lebong

BENGKULU UTARA, radarlebong.com - Pengembalian mobil dinas (mobnas) jabatan oleh pimpinan DPRD Bengkulu Utara masing-masing BD 3 D, BD 6 D dan BD 7 D beberapa waktu lalu, disorot mantan Kabag Hukum Setda Bengkulu Utara, Andi Daniel SH, MH. Pengembalian mobnas dan pemberian tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD BU ini dinilainya melanggar aturan. "Dalam PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa pada pimpinan dewan daerah memfasilitasi rumah dan kendaraan yang disediakan melalui APBD. Pengembalian mobnas jabatan dan pemberian tunjangan oleh Pemkab BU sesuai Perbub nomor 39 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017, melanggar PP 18 tahun 2017," kata Andi. Menurutnya, pemberian tunjangan yang dilakukan melalui Perbub nomor 39 tahun 2021 ini tidak berlaku dan tidak sesuai aturan. Sebab, pimpinan DPRD BU telah diberikan fasilitas rumah dan kendaraan dinas jabatan. "Pemberian tunjangan bisa dilakukan jika pemerintah daerah belum bisa menyediakan fasilitas negara tersebut seperti yang diterangkan pada pasal 15 ayat 1 PP tadi," ujarnya. Dirinya juga mengingatkan agar Pemkab BU tidak asal mengeluarkan kebijakan apalagi menyangkut anggaran daerah. Menurutnya, pengembalian mobil dinas jabatan dan pembayaran tunjangan oleh Pemkab BU telah menyalahi aturan. Baca Juga : Badai Pandemi Covid-19, Dewan Malah Naik Gaji "Kalau di kalkulasikan, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD Rp 22 juta dan wakil ketua Rp 20 juta. Jika setahun, maka menguras lebih kurang Rp 504 juta untuk tunjangan transportasi. Sedangkan mereka sudah melekat kendaraan dinas jabatan sesuai aturan. Pembayaran tunjangan ini tidak boleh dilakukan dan diduga sudah melanggar aturan," terangnya. Terpisah, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH didampingi Wakil Ketua I DPRD BU Juhaili mengatakan pengembalian ini dilakukan pihaknya dengan alasan efisiensi. Mengingat kendaraan dinas tersebut merupakan kendaraan dinas pengadaan tahun 2017 dan dinilai pihaknya sudah tidak layak digunakan. "Jika apa yang kami lakukan ini salah, kami mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), monggo salahkan Perbup, tentu nggak beranikan?. Jadi, saya kira apa yang kami lakukan ini tidak ada yang menyalahi aturan, kalian saja yang mengkaji regulasi ini berbeda," singkat Juhaili. Untuk diketahui, pengembalian kendis unsur pimpinan ini terjadi pada 5 Januari 2022. Yang mana, ketiga unsur pimpinan kompak mengembalikan mobil dinas, sudah dibenarkan oleh Sekretaris DPRD BU Dra. Evi Fitriani. Yang mana dikatakannya, tiga pimpinan DPRD sudah resmi mengembalikan mobnas. Dengan demikian ketiga pimpinan berhak menerima uang transportasi, yang memang didapatkan oleh seluruh anggota DPRD. (aer)

Tags :
Kategori :

Terkait