Pendaftaran Cakades Dibuka, Permohonan SKCK Membludak

Kamis 04-11-2021,04:22 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG - Pasca dibukanya penerimaan berkas pendaftaran calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades serentak gelombang ke III yang akan diselenggarakan 15 desa dalam Kabupten Lebong pada 14 Desember 2021 mendatang. Ternyata, membuat pelayanan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Lebong membludak (meningkat,red).

Bagaimana tidak, terhitung sejak Kamis (28/10) hingga Selasa (2/11) kemarin, berdasarkan data dari bidang Pelayanan Pengurusan SKCK di Mapolres Lebong tercatat sudah ada sebanyak 56 pemohon yang mengurus SKCK.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Intelkam, IPTU Irwan Saragi, SH, didampingi petugas Operator SKCK Polres Lebong, Rahmat Bayu membenarkan bahwa jika dalam sepekan terakhir banyak masyarakat datang untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan pendaftaran Pilkades serentak gelilombang ke III. Bahkan, sampai hari ini (kemarin,red) sudah tercatat sebanyak 56 pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK.

"Iya, sampai hari ini (kemarin,red) kami sudah menerbitkan sebanyak 56 lembar SKCK khusus masyarakat yang ingin mendaftar mengikuti Pilkades serentak, " katanya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah permohon yang ingin membuat SKCK sebagai persayarakat untuk mengikuti kontestan Pilkades serentak akan mengalami penambahan, karena sesuai jadwal yang diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Soaial (PMDSos) Lebong, penerimaan berkas pendaftaran bakal calon kepala desa akan ditutup hingga 15 November mendatang.

"Dipastikan jumlah pemohon yang ingin membuat SKCK di Polres Lebong akan bertambah, karena jadwal pendaftaran Pilkades sendiri masih cukup panjang, " ujarnya.

Tambahnya, untuk saat ini terdapat penambahan syarat untuk membuat SKCK. Yang mana, setiap pemohon harus bisa menunjukan rekomendasi dari Satreskrim Polres Lebong bawasanya yang bersangkutan belum pernah tersangkut tindak pidana. Kemudian, apabila pemohon pernah tersangkut tindak pidana, maka harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan.

Sementara itu, untuk persyaratan umumnya, setiap pemohon wajib melampirkan foto copy KTP, KK, foto copy rumus sidik jari, Ijazah terakhir dan Akta Kelahiran dan pas foto ukuran 4 x 6 lembar dan 3 × 4 sebanyak 1 lembar dengan beground warnah merah dengan berpakaian rapi, mengisi formulir yang disediakan, serta Map kertas bisa warnah merah sebanyak 3 buah.

"Untuk data global permohonan pembuatan SKCK terhitung Januari hingga November hari ini, jumlahnya mencapai kurang lebih sebanyak 1.400an dari berbagai keperluan seperti permohonan tes TNI/Polri, melamar pekerjaan, calon BPD, melanjutkan Kuliyah, hingga Pilkades, " pungkasnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait