PAD Pajak Kendaraan Bermotor Tembus 4,7 Miliar

Senin 29-11-2021,11:36 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG - Tampaknya program keringanan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu cukup memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan di Kabupaten Lebong. Buktinya, UPTD Samsat Lebong per bulan November 2021 ini mencatat realisasi penerimaan pajak kendaran bermotor mencapai sebesar Rp 4.722.550.000 atau 87,25 persen dari target ketetapan sebesar Rp 5.412.858.249.

"Alhamdulillah, per November ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong sudah mencapai angka sebesar Rp 4,7 milar atau 87,25 persen dari target Rp 5,4 miliar," ujar Kepala Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut, melalui Kasi Penagihan dan Pembukaan Pelaporan, Ananto Supratno.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Rp 4,7 miliar kendaraan bermotor yang membayar pajak itu mayoritas kendaran plat hitam dan sebagiannya lagi kendaraan plat merah milik pemerintah. Dan, ia memastikan target PAD dari sektor PKB tersebut bisa terealisasi 100 persen sampai akhir Desember 2021 mendatang, terlebih lagi saat ini keringanan pengahpusan denda pajak masih diberlakukan hingga bulan Desember.

"Kami pastikan target PAD pajak kendaran bermotor tahun ini bisa terealisasi 100 persen," katanya.

Disinggung mengenai berap unit kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang sudah membayar pajak kendaraan? Ananto enggan menyebutkan secara detail, akan tetapi kata dia, dalam dua pekan terakhir tercatat ada sekitar 100an unit kendis milik Pemkab yang sudah membayar pajak seperti kendis Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, dan BLHKP.

"Kalau untuk kendaraan dinas yang masih banyak belum membayar pajak ini jumlahnya ada sekitar 100an unit lagi dan paling banyak adalah kendis dipegang kepala desa termasuk juga motor dinas yang diberikan kepada imam desa. Kita berharap, sampai bulan Desember mendatang data ini sudah ada progresnya," pungkasnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler