LEBONG - Meski pembangunan pabrik jeruk gerga di Kecamatan Rimbo Pengadang senilai lebih kurang Rp 2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 sudah hampir rampung dibangun, namun saat ini izin lingkungan bangunan tersebut baru diurus. Sejatinya, izin lingkungan ini sudah dikantongi sebelum pembangunan dilaksanakan oleh rekanan. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memastikan jika dalam waktu dekat ini dirinya bakal memanggil Disperindagkop UKM terkait dengan persoalan ini. Menurutnya, izin lingkungan semestinya harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. "Sampai saat ini OPD teknis belum melaporkan hal itu kepada saya, tapi mengenai masalah ini secepatnya kita akan panggil OPD teknis," kata Mustarani yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong. Dirinya menduga jika persoalan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pejabat Disperindagkop UKM sebelumnya dengan pejabat hasil mutasi 1 Oktober lalu. "Secara aturan, izin lingkungan ini harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan atau minimal berbarengan dengan pelaksanaan pembangunan," ujarnya. Meski demikian, kata Mustarani, hal ini tidak menjadi masalah asalkan memenuhi klasifikasi bangunan. Ia pun meminta agar OPD teknis segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebelumnya, Kabid Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup, Rizal, ST, mengaku jika usulan izin lingkungan ini baru diterima pihaknya beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam proses pengecekan kelengkapan berkas. "Izin lingkungan ini sifatnya wajib dipenuhi sebelum dilakukannya pekerjaan pembangunan proyek fisik. Terlebih pekerjaan tersebut masuk dalam program anggaran pemerintahan. Jika bangunan sudah selesai tapi izin lingkungannya tidak terpenuhi, maka bangunan itu belum bisa difungsikan," ujarnya. Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Lebong, Iwan Jang Jaya, SE, mengaku jika izin lingkungan pembangunan pabrik pengolahan jeruk gerga ini hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong. "Kita sudah mendapatkan mendapatkan permohonan penerbitan rekomendasi tata ruang wilayah Kabupaten Lebong dari Dinas PUPR-Hub Lebong nomor 600/34/659/DPUPR-HUB/XI/2021. Insyallah, akhir tahun ini sudah dapat diselesaikan," singkatnya. (bye)
Pabrik Jeruk Gerga Hampir Tuntas, Izin Lingkungan Baru Diurus
Kamis 16-12-2021,16:59 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
BYD ATTO 1: Harga, Spesifikasi, Promo Kredit 0%, dan Keunggulan Mobil Listrik Ramah Kantong
Jumat 13-03-2026,13:46 WIB
Pemerintah Dikabarkan Akan Cairkan BLT El Nino Rp400.000, BLT BBM Rp150.000, dan BLT Kesra Rp900.000
Jumat 13-03-2026,13:58 WIB
Review Lengkap Toyota All New Avanza 1.5 G CVT 2026: Spesifikasi, Fitur Eksterior, Interior, dan Performa
Jumat 13-03-2026,16:53 WIB
Mobil Listrik Dicuci Hidrolik, Apakah Aman Untuk Mesinnya?
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:56 WIB
5 Jenis Perawatan Mobil Listrik yang Wajib Dilakukan Rutin
Jumat 13-03-2026,16:53 WIB
Mobil Listrik Dicuci Hidrolik, Apakah Aman Untuk Mesinnya?
Jumat 13-03-2026,16:50 WIB
JETOUR T2 Tampil di IIMS 2026, Dijual Harga Khusus Selama Pameran
Jumat 13-03-2026,16:48 WIB
Kode Redeem Blue Lock Rivals Maret 2026 Hadiah Gacha Gratis Langka
Jumat 13-03-2026,16:45 WIB