P21, Tersangka Tunggal Dugaan Korupsi Dana Desa Ditahan Jaksa

Jumat 14-01-2022,11:24 WIB
Editor : Radar Lebong

RadarLebong.com, LEBONG - Berkas dan tersangka EP, mantan Kades Kota Donok yang menjadi tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana desa Kota Donok tahun anggaran 2018, resmi dilimpahkan penyidik polisi setelah dinyatakan P21 oleh Kejari Lebong. Tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp 398 juta ini, ditahan jaksa selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke meja hijau. "Berkas dan tersangkanya sudah kita terima dari penyidik Polres Lebong. Selanjutnya, kita akan menyusun rencana dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," kata Kajari Lebong, Arief Indra Khusuma Adi, SH, M.Hum, melalui Jaksa Penyidik, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH. Terpisah, Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander SE, membenarkan jika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Lebong. Saat ini, berkas dan tersangka pada kasus ini sudah dilimpahkan pihaknya ke jaksa. "Iya, sudah kita limpahkan pada Rabu (12/1)," katanya. Dilansir sebelumnya, mantan Kades, EP, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini diduga merugikan negara sebesar Rp 398.436.410 dari total dana desa yang diterima Desa Kota Donok tahun anggaran 2018 sebesar Rp 844.930.000. Kerugian negara ini didasarkan atas hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong. EP dijerat polisi dengan pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait