Operasi Musang, 7 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan, yang Kehilangan Merapat!

Sabtu 12-02-2022,11:35 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Operasi musang nala 2022 diwilayah hukum Polres Lebong resmi berakhir sejak 10 Februari 2022. 7 tersangka dan barang bukti berhasil diamankan polisi. 7 tersangka ini diantaranya FA (19), AR (22), RN (22), ME (42) serta 3 tersangka anak dibawah umur masing-masing AP (17), DP (18), dan AR (18). Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari aksi kejahatan 7 tersangka ini mulai dari laptop, speaker, handphone, tabung gas elpiji bewarna hija, mesin pompa air, monitor komputer, guitar warna kuning emas, 1 unit motor beat warnah merah dan 1 unit mobil pick up. "Dari 7 tersangka yang kita amankan dalam operasi musang nala 2022 ini, 3 tersangka diantaranya masih berstatus anak dibawah umur," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander SE, dalam konferensi pers yang digelar Jum'at (11/2) di Mapolres Lebong. Keempat orang tersangka, masing-masing FA (19), AR (22), RN (22), ME (42) dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. "Untuk 3 tersangka yang masih berstatus anak dibawah umur, akan ditangani berbeda sesuai aturan berlaku," tegasnya. Awilzan juga mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong untuk hati-hati dan waspada terhadap keberadaan orang asing yang ada disekitar tempat tinggal masing-masing. Ia meminta warga untuk segera melapor kepada petugas jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. "Jika mengetahui ada orang yang mencurigakan, segera laporkan agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait