LEBONG, radarlebong.com - Ratusan Pejabat Pemerintah Kabupaten Lebong hingga saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Buktinya, saat ini baru 38 orang pejabat Pemkab Lebong yang sudah melaporkan LHKPN melalui aplikasi milik KPK RI. "Total pejabat wajib menyampaikan LHKPN sebanyak 150 orang, tapi yang sudah menyampaikan LHKPN saat ini baru 38 pejabat," kata Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah SE, kepada Radar Lebong, Selasa (15/2). Padahal, kata Andi, penyampaian LHKPN ini sudah dapat dilakukan sejak Januari 2022 lalu. Menurutnya, kondisi ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran pejabat Pemkab Lebong menyampaikan LHKPN sebagaimana aturan KPK RI. "Kesadaran pejabat untuk menyampaikan LHKPN ini masih cukup rendah. Masih ada 113 pejabat lagi yang belum menyampaikan laporan ini," ujarnya. LHKPN ini, tambahnya, wajib disampaikan oleh pejabat negara sesuai dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bahkan, disebutkan dalam pasal 20 Undang-undang ini, pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan ini juga dipertegas dengan Surat Edaran Kemenpan RB nomor 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dl lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. "Penyampaian LHKPN secara periodik ini sudah dimulai sejak Januari 2022 dan berakhir paling lambat pada 31 Maret 2022 nanti," terangnya. Pihaknya mengimbau bagi ratusan pejabat Pemkab Lebong yang sampai saat ini belum menyampaikan LHKPN dapat segera menyampaikan laporan dimaksud melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. "LHKPN ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme pada penyelenggara negara," pungkasnya. (wlk)
Oalah, Ratusan Pejabat Lebong 'Malas' Laporkan Kekayaan, Cuekin KPK Nih ?
Rabu 16-02-2022,11:09 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :