LEBONG, radarlebong.com - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022. Kabupaten Lebong masuk dalam kategori PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 3. Hal tersebut, menyusul terus bertambahnya jumlah kasus warga Lebong terkonfirmasi positif Covid-19, yang sudah mencapai 72 kasus. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM menjelaskan pada PPKM level 3 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti untuk kegiatan keramaian yang mesti harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Baca Juga : Lebong Turun ke PPKM Level 2, Gara-gara 9 Kasus Corona Untuk itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam Kabupaten Lebong untuk tetap memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah maupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Sesuai Intruksi Mendagri saat ini kita Lebong berada di PPKM level 3. Artinya, untuk kegiatan keramaian harus dibatasi dengan jumlah maksimal 25 persen. Termasuk dengan memperketat penerapan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Rachman. Tak hanya prokes, lanjut Rachman, pihanya juga menekan agar masyarakat dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Khususnya, masyarakat yang belum sama sekali mendapatkan suntik vaksin. Karena vaksinasi merupakan tameng agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terlalu berada di luar rumah, karena untuk menekan penyebaran virus ini dibutuhkan kesadaran masyarakat supaya lebih meningkatkan penerapan prokes," lanjutnya. Baca Juga : PPKM Level III, Kapolres Bakal Bubarkan Kegiatan Resepsi Di sisi lain, terkait 1 siswa yang sebelumnya dinyatakan positif telah diminta menjalani isolasi 14 hari, sedangkan siswa lainnya tetap aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan catatan lebih memperketat penerapan prokes. "Untuk 1 siswa yang terpapar Covid-19 telah diminta istriharat menjalani isolasi madiri. Kami berharap setiap sekolah dapat memperketat penerapan prokes melalui dari penggunaan masker, menjaga jarak pada kegiatan belajar, serta menyiapkan tempat cuci tangan pada setiap ruang kelas," demikian Rachman. (wlk)
Naik Level 3, PPKM Lebong Diperketat
Kamis 03-03-2022,13:00 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,15:33 WIB
Mazda MX-30 2026 Harga Rp860 Jutaan, SUV Listrik Premium
Jumat 17-04-2026,15:28 WIB
4 Mobil Listrik Terbaik 2026 Harga Rp200 Jutaan
Jumat 17-04-2026,16:09 WIB
Suzuki Katana 2026, Desain Avant Garde Bertemu Mesin GSX-R
Jumat 17-04-2026,16:02 WIB
Yamaha Ténéré 700 World Raid 2026: Tangki 23 Liter Bikin Bisa Tembus 500 Km
Jumat 17-04-2026,16:16 WIB
Honda XRM 125 2026 Rp 20 Jutaan, Motor Irit BBM!
Terkini
Jumat 17-04-2026,16:16 WIB
Honda XRM 125 2026 Rp 20 Jutaan, Motor Irit BBM!
Jumat 17-04-2026,16:09 WIB
Suzuki Katana 2026, Desain Avant Garde Bertemu Mesin GSX-R
Jumat 17-04-2026,16:02 WIB
Yamaha Ténéré 700 World Raid 2026: Tangki 23 Liter Bikin Bisa Tembus 500 Km
Jumat 17-04-2026,15:33 WIB
Mazda MX-30 2026 Harga Rp860 Jutaan, SUV Listrik Premium
Jumat 17-04-2026,15:28 WIB