RadarLebong.com, TUBEI - Meski sejak 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah resmi merumahkan seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) sampai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tugas baru berdasarkan usulan masing-masing OPD. Namun, beberapa THLT memilih tetap membantu pelayanan bagi masyarakat. Seperti THLT di Kantor Kelurahan Tanjung Agung ini, meski telah dirumahkan mereka memilih tetap bekerja untuk membantu memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat setempat. "Memang mereka ini sudah dirumahkan. Namun, saat ini mereka tetap masuk bekerja untuk membantu kita memberikan pelayanan kepaada masyarakat. Pastinya, kita sangat mengapresiasi inisiatif mereka," ujar Lurah, Rizki Welly Srikandi, S.Kep. Diakuinya, bahwa terdapat 2 orang THLT di kelurahan yang saat ini masih bekerja sebagai operator. Tentunya, mereka sangat dibutuhkan untuk perpanjangan tangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat kelurahan Tanjung Agung. "Kita sangat berterimakasih kepada mereka sudah turut membantu kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan jika pelayanan yang ada di kelurahan saat ini tidak ada kendala," katanya. Sementara itu, sambung Lurah, sesuai surat edaran Sekda terkait evaluasi untuk usulan THLT tahun 2022, dirinya memastikan jika telah mengusulkan ke OPD terkait yakni, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong. "Ada 8 orang THLT yang kita usulkan masing-masing 2 orang penjaga malam, 2 orang cleaning service, 2 orang operator dan 3 orang Administrasi. Mengingat sebentar lagi kita akan menempati kantor bdemikian Lurah. (dap)
Meski Sudah Dirumahkan, THLT Pilih Tetap Bantu Pelayanan
Kamis 13-01-2022,11:48 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :