LEBONG, radarlebong.com - GA (18) dan DC (19) remaja asal Kecamatan Topos dijinakkan polisi di jalan Desa Karang Dapo Bawah karena membawa ganja dengan berat 9,8 gram. Kedua remaja ini diamankan polisi saat keduanya tengah melintas di jalan raya Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Lebong Selatan, Sabtu (5/2) berkisar pukul 23.15 WIB. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan SH, dalam konferensi pers Kamis (17/2) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan. Ketika diberhentikan polisi di jalan raya Desa Karang Dapo Bawah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba kelas I jenis ganja yang disembunyi pelaku dalam pakaian mereka. "Saat itu ditemukan ada 3 paket ganja, 1 paket berukuran besar dan 2 paket lainnya ukuran kecil. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Lebong," kata Tatar. Kedua remaja asal Topos yang kedapatan bawa ganja ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Keduanya diancam pidana hukuman 4 tahun penjara," singkatnya. (wlk)
Malam Minggu Bawa Ganja 9,8 Gram, 2 Remaja Asal Topos 'Dijinakkan' Polisi
Kamis 17-02-2022,16:00 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :