RalebNews - Teka-teki konstruksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang di OTT tim penindakan KPK RI, terjawab secara gamblang dalam konferensi pers Ketua KPK, Firli Bahuri di Kantor KPK, pada Kamis (6/1) malam, di Jakarta.
Selain menyeret Wali kota bekasi, KPK juga menetapkan 8 orang tersangka lain diantaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP Bekasi, Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Kemudian, 4 orang lainnya Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Konstruksi kasus korupsi ini, bermula dari pengalokasian dana belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2021. Ganti rugi ini ditujukan untuk pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar dan melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
"Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pepen-Wali Kota Bekasi-ini diduga meminta sejumlah uang dari pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Untuk memuluskan aksinya ini, tersangka Wali Kota Bekasi sampai menggunakan kode sumbangan masjid.
[caption id="attachment_9168" align="aligncenter" width="560"]
Konstruksi Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, Pungut Upeti Dalih Sumbangan Masjid
Kamis 06-01-2022,22:41 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :