LEBONG, radarlebong.com - Resiko kecelakaan kerja bisa kapan saja terjadi. Untuk itu, kesadaran mengenai kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan. Apalagi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun tentang ketenagakerjaan. Yang mana setiap pemberi kerja dalam mempekerjakan tenagakerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan keselamatan dan kesehatan pekerja. Terlebih, keselamatan pekerja rentan diabaikan . Nah, makanya, sebagai bentuk pengawasan dari OPD teknis dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong memastikan akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Khususnya, pada proyek pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Lebong. Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Kodratullah, MM mengatakan pihaknya (Disnakertrans,red) juga akan melibatkan beberapa OPD terkait seperti Dinas PUPR-Hub, Dinkes dan lainnya. Mengingat banyak proyek pembangunan fisik yang berada dibawah nangunan masing-masing OPD tersebut. "Yang pastinya, proyek pembangunan fisik yang saat ini sedang berjalan seperti pembangunan aula Dinkes dan lainnya itu akan kita awasi terhadap penerapan K3nya," kata Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Beny Kodratulla, MM kepada Radar Lebong. Lanjutnya, pembinaan dan pengawasan yang dimaksud seperti, pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran maupun kecelakaan pada saat kerja. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan sendiri sangat penting agar para perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerjanya. "Iya, jika tidak ada kendala pekan depan kita akan turun lapangan melakukan pengawasan dan pembinaan, tujuan utama kita untuk melihat penerapan K3 disetiap perusahaan apakah berjalan atau tidak sesui Undang-Undang ketenagakerjaan," kata Beny Kodratulla. Lebih jauh, dijelaskannya, K3 para pekerja sangat penting untuk dipenuhi oleh setiap perusahaan atau pihak pelaksana pembangunan, untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Terlebih lagi "Aturannya sudah jelas, setiap perusahaan itu wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan keselamatan dan kesehatan terhadap para pekerjanya," tukasnya.(wlk)
Keselamatan Pekerja Rentan Diabaikan, Disnaker Bakal Cek
Sabtu 05-02-2022,09:54 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:10 WIB
Transaction Banking BRI Kian Kokoh,Volume Transaksi Qlola by BRI Tembus Rp2.141,37 Triliun hingga Februari
Sabtu 28-03-2026,11:56 WIB
Jalan Provinsi di Talang Ratu Terancam Putus, Pemkab Lebong Segera Koordinasi
Sabtu 28-03-2026,14:17 WIB
Bakpao Gandum RoyalKueID, Pilihan Camilan Praktis yang Tumbuh Bersama Ekosistem Pemberdayaan BRI
Sabtu 28-03-2026,14:05 WIB
Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu Kini Bisa di ATM BRI, Akses Uang Tunai Makin Mudah
Sabtu 28-03-2026,17:31 WIB
Antisipasi Diare Pasca Lebaran, Seluruh Puskesmas Diminta Tetap Siaga
Terkini
Sabtu 28-03-2026,19:48 WIB
Honda Mulai Goyah di Era Mobil Listrik, Proyek Afeela Terancam Dihentikan
Sabtu 28-03-2026,19:44 WIB
Trafik Data Indosat Naik 20 Persen Selama Lebaran 2026, Jaringan Tetap Stabil Berbasis AI
Sabtu 28-03-2026,19:42 WIB
Epson Hadirkan Solusi Printing Ramah Lingkungan dengan Teknologi Dust-Free, Heat-Free, dan Stress-Free
Sabtu 28-03-2026,19:28 WIB
Netflix Kembali Naikkan Harga Langganan, Berlaku Mulai Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,19:22 WIB