LEBONG, radarlebong.com - Para pemilik kendaraan sekarang di Kabupaten Lebong khususnya, tidak bisa sembarangan melintas. Soalnya, Satlantas Polres Lebong gencar melaksanakan sosialisasi stop ODOL atau Over Dimension dan Over Loading kendaraan dalam wilayah Kabupaten Lebong. Dimana, pemilik kendaraan diingatkan agar jangan mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIK, melalui Kasat Lantas AKP Lilik Sucipto, mengungkapkan sosialisasi stop odol ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas yang disebabkan kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 307 dan Pasal 277 Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan tentang over loading dan over dimension kepada pengusaha jasa angkutan bongkar muat. "Tadi (3/2) kita lakukan sosialisasi diwilayah jalan lintas Lebong-Curup tepatnya di Desa Talang Ratu Kecamatan Lebong Selatan," kata Kasat Lantas. Pihaknya mengimbau bagi pengusaha jasa angkutan barang khususnya sopir truk dan sejenisnya agar menaati aturan lalulintas yang berlaku khususnya mengenai tonase angkutan barang. "Seperti yang kita ketahui ada banyak kendaraan besar yang beraktivitas di Lebong ini, untuk itu kami berharap pengusaha jasa angkutan barang tidak melebihi kapasitas muatan yang dapat menimbulkan kecelakaan," singkatnya. Sementara itu, over dimension adalah kondisi dimana dimensi pengangkutan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peratuan. Sedangkan over loading yakni kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Over dimension ini dapat dipidana dengan pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 sedangkan over loading dapat dipidana dengan pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. (wlk)
Kendaraan ODOL Tidak Sembarangan Melintas Sekarang Ya
Jumat 04-02-2022,11:16 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :