LEBONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong kemarin (8/11) menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021. Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya yang disebabkan pandemi Covid-19.
Kepala Kemenag Lebong, H. Heriansyah, S.Ag, MH, sosialisasi ini dilakukan pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya Calon Jamaah Haji (CJH) yang batal diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji. Disebutkannya, pembatalan pemberangkatan ini dilakukan pemerintah untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan CJH di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. "Dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah berkewajiban untuk melakukan pelayanan, pembinaan dan juga perlindungan. Pembatalan pemberangkatan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan terhadap CJH," katanya. Dirinya berharap dengan masih diberlakukannya pembatalan pemberangkatan ini, CJH diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang masik haji. Agar, saat pemberangkatan ibadah haji nantinya sudah dilakukan oleh pemerintah, CJH dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik. "Tentunya, pembatalan ini juga berdampak pada masa tunggu yang cukup panjang," ungkapnya. Disisi lain, dirinya meminta kepada CJH yang sudah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk tidak melakukan pembatalan. Apabila melakukan pembatalan, maka yang bersangkutan akan kembali mendaftar dari awal dan harus mengunggu dengan masa tunggu selama 16 tahun kedepan. "Harapan kami CJH tidak menarik seluruh BPIH atau pembatalan pendaftaran. Karena apabila itu dilakukan, maka akan kembali mendaftar haji dari awal dan harus menunggu selama 16 tahun," demikian Heriansyah. (wlk)Kemenag Sosialisasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji
Selasa 09-11-2021,14:09 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :