LEBONG, radarlebong.com - Kemenag (Kementerian Agama) Lebong masih menunggu surat resmi dari Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Bengkulu perihal ongkos naik haji tahun 2022, yang diusulkan oleh Menag RI dari Rp 35 juta , naik menjadi Rp 45 juta per jemaah. Kepala Kantor Kemnterian Agama (Kemenag) Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Yuliana, A.Ma.Pd mengaku pihaknya telah menerima info soal kenaikan BPIH Rp 10 juta tersebut. " Namun kita masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat maupun Kanwil Provinsi Bengkulu," katanya. Menurutnya, kenaikan sebesar Rp 10 juta terhadap biaya perjalanan haji ini cukup signifikan bila dibanding dengan kenaikan di tahun-tahun sebelumnya. Jikapun kebijakan ini benar akan diberlakukan, maka masyarakat yang berkeinginan mendaftar haji untuk menunaikan rukun islam kelima ketanah suci harus menyiapkan uang sebesar Rp 45 juta. "Pastinya kenaikan BPIH ini sudah ada kajian pemerintah pusat, yang jelas kita masih menunggu surat resminya. Setelah itu barulah kita umumkan kepada masyarakat," sampainya. Selain menunggu surat resmi terkait keanikan BPIH, pihaknya juga masih menunggu petunjuk resmi mengenai jadwal keberangkatan ibadah haji tahun 2022. Untuk itulah, dirinya belum bisa memastikan kepada sebanyak 92 Cjh apakah diberangkat tahun ini atau kembali ditunda karena pandemi Covid-19. "Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk apapun mengenai keberangkataan Cjh tahun ini. Mudah-mudahan saja tahun ini mereka bisa diberangkat mengingat dua tahun sebelumnya mereka batal diberangkatkan," tukasnya.(wlk)
Kemenag Lebong Tunggu Surat Resmi Besaran Ongkos Naik Haji 2022
Senin 21-02-2022,11:16 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :