LEBONG - Setelah melunasi seluruh Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan BPK RI terhadap LHP LKPD Lebong tahun anggaran 2016, Lidik dugaan korupsi di Kantor Kesbangpol Lebong resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Lebong.
"Unsur pidana itukan timbul lantaran ada temuan, tetapi ini sudah dibayarkan semua. Artinya unsur pidana tidak ada lagi jadi kasus ini resmi kita tutup dan tinggal menunggu persetujuan pimpinan untuk ditandatangani," kata Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, kepada Radar Lebong diruang kerjanya kemarin (4/2). Disebutkannya, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kantor Kesbangpol sebesar Rp 77 juta, sementara sisanya 85 juta sudah dikembalikan oleh oleh almarhum mantan kepala Kebangpol kepada mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza, SE, MT yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Gamal. "Untuk Rp 77 juta yang berhasil kita selamatkan dari Kesbangpol akan dikembalikan ke negara melalui kas daerah Pemda Lebong yang ada di PT Bank pembangunan Bengkulu di Muara Aman melalui rekening Rapinala nomor rekening 2020101100051 yang akan disetorkan hari ini (kemarin,red)," sampainya. Sementara itu lanjut Imam, untuk batas waktu penyelidikan kasus korupsi di Satpol PP Lebong selama 30 hari dan sampai sejauh ini masih berjalan. Jika nantinya melewati batas waktu yang diberikan, kerugian negara tidak juga dikembalikan akan berikan ultimatum satu hingga dua minggu kedepan. "Apabila nantinya dengan batas waktu yang diberikan tidak juga dikembalikan akan kita laporkan kepada pimpinan, mungkin selanjutnya ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjuti," demikian Imam. (wlk)Kejari Hentikan Lidik Dugaan Korupsi Kesbangpol
Jumat 05-02-2021,12:03 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :