LEBONG - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kota Donok Rp 398 juta tahun anggaran 2018 dengan tersangka ED mantan Kades Kota Donok, sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Lalu siapa yang mengawasi penggunaan Dana Desa?. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujianto, SH, didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko, menjelaskan penetapan ED sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini sudah dilakukan pihaknya pada 18 November lalu dan diamankan di rumah tahanan Polres Lebong. Setelah itu, pihaknya menggelar pelimpahan berkas tahap 1 ke penuntut umum Kejari Lebong pada 22 November lalu. "Namun dari hasil penelitian jaksa, berkas ini masih terdapat kekurangan sehingga dikembalikan lagi ke kita disertai dengan petunjuk (P19). Saat ini, P19 itu sudah kita penuhi dan secepatnya akan kembali kita serahkan ke jaksa," kata Aiptu Tri Cahyoko. Penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2020 silam, sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa oleh pihaknya mulai dari pendamping desa, pemerintah kecamatan Lebong Selatan, hingga saksi dari Dinas PMDSos Lebong. "ED kita tetapkan sebagai tersangka tunggal, karena pada proses pencairan DD tahap I dan II tahun 2018 itu tidak mewajibkan pemerintah desa untuk melampirkan laporan pertanggungjawaban. Laporan ini baru disampaikan oleh Pemdes saat akan mengajukan pencairan tahap III. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, ditemukan adanya beberapa kegiatan fisik yang kurang volume serta penyertaan modal BUMDes yang diduga fiktif dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 398 juta," terangnya.
Kades Tersangka, Siapa Yang Mengawasi Penggunaan Dana Desa ?
Kamis 09-12-2021,15:05 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :