LEBONG, radarlebong.com - Jelang setahun masa jabatan Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs. Fahrurrozi, M.Pd, Pemkab Lebong mulai menyusun pertanggungjawaban Bupati yang akan disampaikan ke DPRD Lebong. Analis Kebijakan Bagian Pemerintahan Setda Lebong, Johan Syafrie SE, mengatakan saat ini pihaknya masih menginput data hasil pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2021 untuk disajikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021. "Pengumpulan data dari OPD sudah kita laksanakan, saat ini masih dalam proses penginputan," katanya. Sesuai aturan perundang-undangan, lanjutnya, LKPJ ini paling lambat disampaikan ke DPRD 3 bulan setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir atau pada 31 Maret 2022 mendatang. "Mudah-mudahan di awal Maret sudah selesai disusun dan sudah bisa disampaikan ke pimpinan. Penyusunan LKPJ ini berdasarkan data dari OPD, karenanya penyusunan ini dilakukan dengan teliti agar LKPJ ini tersaji dengan data-data yang akurat," singkatnya. Sementara itu, penyusunan LKPJ ini dilakukan atas amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Disamping LKPJ, pemerintah daerah juga diharuskan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) serta Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). "LPPD, LKPI. RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif," sebut pasal 3 PP Nomor 13 Tahun 2019. (bye)
Jelang Setahun Kopli-Fahrurrozi, Pemkab Lebong Susun Pertanggungjawaban Bupati
Rabu 16-02-2022,10:04 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :