Jalan Provinsi di Lebong, Dipasangi Police Line

Jumat 24-12-2021,14:56 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG - Jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu yang berada dalam Kabupaten Lebong, kemarin (23/12) dipasangani police line (garis polisi, red). Pemasangan garis polisi ini ternyata sebagai tanda peringatan bagi warga yang melintas agar berhati-hati mengingat ruas jalan di wilayah Rimbo Pengadang ini rawan menyebabkan kecelakaan.

"Supaya warga yang melintas dapat lebih berhati-hati, karena kondisi badan jalan lintas Lebong-Curup ini sudah sangat membahayakan. Pemasangan garis polisi ini juga untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan lalu lintas di wilayah tersebut jelang libur nataru," kata Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK, melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Ipda M. Hasan Basri, SH.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, Haris Santoso, ST, mengaku jika pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan surat ke Pemprov Bengkulu mengenai kondisi ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ada di Kabupaten Lebong. Tidak hanya jalan yang berada diwilayah Kecamatan Rimbo Pengadang saja, melainkan juga seluruh ruas jalan milik Pemprov yang ada di Lebong.

Proyek Tidak Selesai Tepat Waktu, Rekanan Bakal Didenda "Kalau surat sudah sering kita sampaikan, tapi sampat saat ini kami masih menunggu tindaklanjut dari Pemprov Bengkulu," ujarnya.

Dari catatan pihaknya, terdapat 4 titik jalan milik Pemprov Bengkulu di Kabupaten Lebong yang tergerus longsor diantaranya di sepanjang jalan lintas Lebong-Curup dalam kecamatan Rimbo Pengadang.

"Semoga saja Pemprov Bengkulu tergerak hatinya untuk memperbaiki kerusakaan jalan milik mereka yang ada di Lebong ini," singkatnya.

(hds/bye)

Tags :
Kategori :

Terkait