Ingat, KIA Jadi Syarat Masuk Sekolah

Senin 22-03-2021,13:10 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG - Perhatian bagi para orang tua anak yang ingin mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bahwa, tahun ini Kartu Indentitas Anak (KIA) menjadi syarat bagi siswa untuk masuk sekolah.

Hal itu berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor: 470/082/Dukcapil/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditunjukan kepada Bupati Walikota Se-Provinsi Bengkulu hal penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat masuk sekolah tahun 2021.

Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si, melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani, M.Si, mengatakan bahwa penerapan KIA sebagai syarat masuk sekolah tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur Bengkulu.

" Dan kami pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, supaya dalam penerimaan siswi baru Tahun Ajaran 2021/2022 dapat mencantumkan KIA sebagai salah satu syarat masuk sekolah bagi pendidikan tingkat TK, PAUD, SD dan SMP," kata Tri.

Lebih jauh dijelaskannya, pada dasarnya KIA merupakan identitas diri anak atau pengakuan negara terhadap anak yang dituangkan dalam Permendagri Nomor tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara indonesia tidak hanya kepada penduduk dewasa yang berusia di atas 17 tahun, sudah dan atau pemah menikah namun juga kepada anak yang berusia 0 tahun hingga kurang dari 17 tahun.

"KIA dimaksud sangat penting untuk dimanfaatkan dan digunakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, berobat di rumah sakit atau puskesmas, untuk diskon biaya transportasi publik, biaya pembelian buku sekolah, tempat-tempat pariwisata, restoran, untuk membuka rekening di bank dan mengurus paspor, " jelasnya.

Sementara itu, Tri menunturkan untuk jumlah wajib KIA di Kabupaten Lebong sebanyak 30.158 anak, sedangkan jumlah anak yang sudah miliki KIA sebanyak 25.233 anak atau mencapai 90,0 persen. Sehingga, masih tersisa sebanyak 4.925 anak yang belum memiliki. Untuk itu, pihaknya berharap bagi anak yang belum memiliki KIA agar para orang tua anak dapat segera membuat KIA ke kantor Dukcapil Lebong atau melalui via WhatsApp dengan nomol call center Dukcapil 08117317074 dan 08117317075 yang siap melayani selama 24 jam.

"Kami berharap, sesuai surat edaran Gubernur dan Bupati agar para orang tua anak yang belum memiliki KIA agar secepatnya membuat KIA ke kantor Dukcapil Lebong. Begitu juga dengan pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru agar dapat mewajibkan orang tua siswa melampirkan KIA sebagai syarat untuk mendaftar masuk sekolah, " demikian Tri Handayani. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait