RadarLebong.com, BENGKULU UTARA - Akibat kabur (buron, red) dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang di sidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, SU, mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara ini bakal lebih lama mendekam dalam penjara. Pasalnya, ulah mantan kades ini bakal menjadi pemberat hukuman yang akan diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan nantinya. "Kabur dari penyidikan yang dilakukan oleh tersangka SU ini menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengajukan hukuman terberat bagi tersangka pada sidang pembuktian nanti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Angga Mahatama, SH, MH, kepada RadarLebong.com, Minggu (9/1). Menurut Angga, ancaman hukuman terberat untuk tersangka ini adalah maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 3 Undang-undang nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pertimbangan untuk mengajukan ancaman hukuman maksimal ini karena tersangka melarikan diri dari proses penyidikan yang kita lakukan," kata dia. Mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, US, ditetapkan Kejari Bengkulu Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Pelarian SU selama 2,4 tahun berhasil dihentikan tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat. Selama pelarian, tersangka Ujang Sunardi menjalani profesi sebagai pedagang di sekitaran wilayah Bekasi. (aer)
Hukuman Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Diperberat
Senin 10-01-2022,09:40 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,19:32 WIB
Kenapa Suzuki e Vitara Harganya Mahal? Ini Analisis Lengkap Pajak Impor, Spesifikasi, dan Fitur
Jumat 20-02-2026,11:03 WIB
Jadwal Imsakiyah Bengkulu Hari Ini Jumat 20 Februari 2026
Jumat 20-02-2026,10:45 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 20 Februari di Lebong dan Sekitarnya
Jumat 20-02-2026,11:44 WIB
Isuzu 9 Seater 2025 Terbaru: Minibus Diesel Tangguh untuk Travel, Keluarga, dan Transportasi Karyawan
Jumat 20-02-2026,10:02 WIB
First Class Indonesia: Sherley Yahya Kornaat Berdarah Rejang, Membangun Legasi Budaya Lewat Nilai dan Makna
Terkini
Jumat 20-02-2026,19:38 WIB
2026 Yamaha PG-1 ABS Resmi Meluncur: Panel LCD Full Digital dan Rem ABS Depan untuk Urban Scrambler Modern
Jumat 20-02-2026,19:32 WIB
Kenapa Suzuki e Vitara Harganya Mahal? Ini Analisis Lengkap Pajak Impor, Spesifikasi, dan Fitur
Jumat 20-02-2026,19:21 WIB
Suzuki DR150 Terbaru Sudah Mengadopsi Sistem Injeksi
Jumat 20-02-2026,19:19 WIB
HONDA GL 125 1979: Tracket Penawar Racun
Jumat 20-02-2026,19:02 WIB