LEBONG - Inspektorat Kabupaten Lebong kembali mewarning (peringatan,red) dan melayangkan surat ke 33 desa yang menjadi sampel audit pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2020. Inspektorat meminta setiap desa untuk menyelesaikan temuan dari audit yang mereka lakukan. Baik itu temuan administrasi hingga pajak kegiatan yang belum dibayarkan.
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Candra, SP, MM menjelaskan bahwa pihaknya berharap temuan dari hasil audit tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing desa. Khusunya terkait pajak. Jika tidak maka akan masuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR). "Ini adalah surat kedua yang kami sampaikan. Kami harapkan bisa segera diselesaikan, " kata Jauhari. Lebih jauh Jauhari menunturkan, rata-rata yang masih ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran desa. Dicontohkannya seperti kurang tanda tangan. Ada juga yang belum membayar pajak kegiatan. Dalam hal ini pihaknya sudah meminta agar masing-masing pemdes bisa menyelesaikan TGR kurun waktu 60 hari. "Jumlahnya tak banyak. Misalnya ada yang satu juta dua ratus. Bahkan, sebagian sudah ada yang menyelesaikan. Tentunya, temuan yang belum kami harapkan untuk segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, " tambahnya. Sementara itu masih kata Jauhari, untuk temuan administrasi lainnya yang ditemukan yaitu terkait pencatatan aset desa. Hal itu juga perlu menjadi catatan bagi setiap pemdes untuk tertib dalam administrasi aset kedepan. "Pada umunya administrasi perlu diperbaiki. Baik itu administrasi keuangan maupun administrasi aset , " singkatnya. (wlk)Hasil Audit Dana Desa, 33 Desa Diwarning
Senin 08-02-2021,14:04 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :