LEBONG, radarlebong.com - Pemkab Lebong telah mengeluarkan edaran bahwa penyampaian berkas pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) paling lambat hari ini (26/4). Hal ini dilakukan agar proses pencairan bisa dilakukan sebelum libur lebaran "Alhamdulillah, rekomendasi dari Kemendagri sudah keluar dan kita sudah bisa untuk melakukan pencairan TPP ASN," kata Sekretaris Daerah Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Terpisah, Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S. KOM sesuai dengan Perbub Lebong Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 4 bahwa tata cara dan syarat pembayaran TPP ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah. Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP, rekap kehadiran pegawai melalui aplikasi SIAP, dan laporan kinerja pegawai melalui aplikasi Sikap. Kemudian laporan kinerja yang telah disetujui atasan langsung dan rekap kehadiran diperiksa dan disetujui oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebong: "Pengajuan berkas TPP untuk periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 dilengkapi dengan rekapitulasi ketidakhadiran pegawai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2021. Termasuk rekapitulasi ketidakhadiran pegawai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2022," tambahnya. Sementara itu, pada tahun anggaran 2022 ini Pemkab Lebong mengalokasikan anggaran lebih kurang sebesar Rp 32,5 miliar untuk pembayaran TPP ASN Pemkab Lebong. Anggaran ini meningkat sebesar Rp 1,5 miliar dari tahun sebelumnya. (bye/wlk)
Hari Ini, Terakhir Pengajuan Berkas TPP
Selasa 26-04-2022,14:35 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :