RadarLebong.com, LEBONG - Ratusan mama muda di Kabupaten Lebong pilih menjanda ketimbang melanjutkan hidup bersama pasangan masing. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Lebong menerima sebanyak 180 gugatan perceraian yang didominasi istri gugat cerai suami. Tidak hanya itu saja, pernikahan dini alias pernikahan dibawah umur selama pandemi juga meningkat. Tercatat ada 76 dispensasi yang diusulkan ke Pengadilan Agama Lebong. Kepala Pengadilan Agama Lebong, Badrudin, SH.I, MH, melalui Humas, Agus Alamsyah, SH, menyebutkan dari 180 gugatan perceraian yang diterima pihaknya tahun 2021, sebanyak 137 perkara merupakan cerai gugat alias istri gugat cerai suami. Sedangkan, sisanya 46 perkara merupakan Cerai Talak alias suami gugat cerai istri. "Tahun 2020, ada sebanyak 152 gugatan cerai yang kita terima dan tahun 2021 meningkat sebanyak 180 perkara," katanya. Dari total 180 gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lebong Kelas II tahun 2021 ini, sebanyak 29 perkara diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong. "Faktor yang paling banyak terjadinya perceraian ini karena perselisian dan pertengkaran. Dan mayoritas pengguat ini berusia antara 20 tahun hingga 40 tahun," lanjutnya. Tidak hanya gugatan perceraian saja yang mengalami peningkatan, namun permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini dalam Kabupaten Lebong juga meningkat. Tahun 2020, tercatat ada 53 permohonan dispensasi yang diterima Pengadilan Agama Lebong. "Sedangkan tahun 2021 lalu, ada 76 permohonan dispensasi dan ini sudah disetujui seluruhnya. Artinya, permohonan dispensasi ini bertambah sebanyak 23 permohonan dibandingkan tahun 2020," terang dia. Sementara itu, per 14 Januari lalu, sudah sebanyak 16 gugatan cerai yang diterima pihaknya. Diantaranya, 12 perkara cerai gugat dan 4 perkara cerai talak. Sedangkan permohonan dispensasi, awal tahun ini sudah sebanyak 7 usulan dan 2 diantaranya sudah dikabulkan. "Sisa 5 permohonan lagi masih dalam proses. Dalam proses perceraian ini, kita melakukan mediasi dengan harapan agar masing-masing pasangan bisa rujuk kembali, sebelum diputuskan oleh majelis hakim," kata Agus. (wlk)
Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda
Senin 17-01-2022,12:13 WIB
Editor : Radar Lebong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,16:45 WIB
Toyota Hilux 2026: Desain Baru, Teknologi Lebih Modern, dan Performa Utilitas Meningkat
Minggu 25-01-2026,14:43 WIB
Persyaratan SNBP 2026: Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri Berdasarkan Prestasi
Minggu 25-01-2026,12:35 WIB
8 Drama Korea Terbaru Januari 2026 yang Diprediksi Raih Rating Tinggi
Minggu 25-01-2026,15:18 WIB
Toyota Hilux Champ 2026: Travo, Evolusi Total Pikap Global Toyota
Minggu 25-01-2026,16:00 WIB
Review Isuzu Panther Pickup 2026: Mobil Niaga Diesel Irit dan Tangguh untuk Usaha
Terkini
Minggu 25-01-2026,17:00 WIB
Toyota Hilux Champ: Game Changer Truk Pickup Kompak dengan Kapabilitas Kerja Nyata
Minggu 25-01-2026,16:45 WIB
Toyota Hilux 2026: Desain Baru, Teknologi Lebih Modern, dan Performa Utilitas Meningkat
Minggu 25-01-2026,16:30 WIB
Penyebab Tidak Lolos SNBP 2026 yang Wajib Dihindari Siswa Eligible
Minggu 25-01-2026,16:00 WIB
Review Isuzu Panther Pickup 2026: Mobil Niaga Diesel Irit dan Tangguh untuk Usaha
Minggu 25-01-2026,15:30 WIB