LEBONG, radarlebong.com - Satreskrim Polres Lebong kembali meringkus 1 pelaku kasus pencurian velg mobil fuso di salah satu bengkel di Kelurahan Tanjung Agung. JH (37) warga Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas diamankan polisi dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka ME yang sudah lebih dulu digulung polisi dalam operasi musang nala 2022. "Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka ME, kita mendapati adanya pelaku lain berinisial JH dan yang bersangkutan langsung kita amankan di Mapolres Lebong," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE. Kasus ini sendiri dilaporkan korban Muhammad Amin pada Kamis (10/2) lalu kepada pihaknya. "Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up dan 2 unit velg fuso ukuran ring 20. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat. (wlk)
Gasak Velg Mobil Fuso, Warga Tabeak Blau Diringkus Polisi
Rabu 16-02-2022,10:45 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :