JAKARTA, radarlebong.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan instruksi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera menetapkan APBDes dan alokasikan 8 persen dana Covid-19. "Bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk segera menetapkan APBDes dengan memperhatikan kebijakan penggunaan dana desa sesuai ketentuan," kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. Kemendagri juga memberikan instruksi kepada pemerintah desa agar mengalokasikan dana 8 persen dalam APBDes untuk kegiatan penanganan Covid-19 di tingkat desa. "Bupati atau Wali Kota perlu memastikan terlaksananya program percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di tingkat desa," lanjutnya. Menurut dia, lonjakan penularan Covid-19 perlu diwaspadai dari tingkat paling bawah, yakni pada tingkat desa. Karena itu, perlu dilakukan sejumlah langkah strategis penanganan Covid-19, terutama varian Omicron. "Penanganan Covid-19 ini bisa dilakukan dengan optimalisasi peran posko desa dan edukasi kebiasaan baru di desa. Dicontohkannya, optimalisasi peran posko desa secara efektif dan efisien dengan melakukan penguatan fungsi tim pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung, termasuk soal dukungan anggaran. "Daerah juga harus melakukan kampanye soal disiplin protokol kesehatan untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan, melakukan penyemprotan disinfektan, serta penyediaan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan di tempat umum," terangnya. Ia menekankan pentingnya soliditas seluruh elemen pemerintahan hingga level desa mengikuti arahan yang sudah ditetapkan akan menekan penularan Covid-19 utamanya Omicron yang menyebar empat kali lebih cepat dari varian Delta. Kemendagri menyebutkan Indonesia mengalami kenaikan jumlah kasus Covid-19 sebanyak 300 persen sejak 31 Januari 2022. (jpnn)
Desa Wajib Tahu! Instruksi Kemendagri Untuk Pemerintah Desa
Kamis 10-02-2022,09:46 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :