LEBONG, radarlebong.com - Perhatian bagi seluruh desa se Kabupaten Lebong, agar jangan asal comot penerima BLT , namun ada aturannya. Aturan yang dimaksud, penetapan calon penerima BLT wajib melalui musyawarah desa. Begitupun,ketika melakukan pergantian KPM penerima ataupun penambahan penerima harus melalui musdes. "Mengingat program BLT DD ini akan kembali disalurkan oleh setiap pemdes, apabila terdapat pergantian KPM atupun penambahan bisa diketahui oleh masyarakat," kata Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa musdes sangat perlu agar data KPM yang akan dilaporkan setiap pemdes nantinya bisa lebih terbuka dan transparan, sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi. "Dalam penyaluran bantuan langsung tunai DD ini , nantinya juga harus dihadiri pihak kecamatan, TNI dan Polri. Selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada pihak kecamatan dan PMD," lanjutnya. Selain itu, sambungnya, ia berharap agar masing-masing pemdes dalam menetapkan warga sebagai calon penerima BLT DD, dapat memastikan tidak sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan pemerintah lainnya. "Untuk data penerima BLT DD tahun ini belum bisa kita sebutkan, karena masih menunggu dari masing-masing desa. Harapan mereka yang ditetapkan ini nantinya adalah warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan pemerintah," singkatnya. (wlk)
Desa Jangan Asal Comot Penerima BLT, Tapi Ada Aturannya
Kamis 10-02-2022,12:38 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :