Catatan Redaksi: Perjalanan Kasus Korupsi DPRD Lebong (Bagian 1)
LEBONG, radarlebong.com - Proses hukum kasus korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lebong yang menyeret 3 orang mantan pimpinan DPRD Lebong dan 2 ASN mantan pejabat Sekretariat DPRD Lebong, tampaknya bakal berakhir jika tidak ada pihak yang mengajukan banding atas vonis hakim. Kelima orang terdakwa, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 3 mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 masing-masing mantan Ketua DPRD, Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Wakil Ketua I, Mahdi, dan mantan Wakil Ketua II, Azman May Dolan, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan 2 terdakwa lainnya, masing-masing mantan Sekretaris DPRD Lebong, Supriono dan mantan Bendahara DPRD Lebong, Eryantoni, divonis lebih berat dari tuntutan JPU. Berikut rangkuman perjalanan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lebong tahun anggaran 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga akhirnya mendapat somasi dari A. Gamal yang diketahui merupakan kontraktor sampai akhirnya divonis jeruji besi. TGR dan WTP LKPD Lebong Tahun Anggaran 2016 Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan LKPD Lebong tahun anggaran 2016 yang dikeluarkan BPK RI tertanggal 30 Mei 2017, BPK menemukan adanya realisasi belanja barang dan jasa pada 9 OPD Pemkab Lebong yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja barang dan jasa di 9 OPD yang berindikasi merugikan daerah ini senilai Rp 2.757.905.430. Masing-masing, Sekretariat DPRD Rp 1.453.217.500, BPMPPKB senilai Rp 270.350.000, Diknaspora senilai Rp 467.153.530, KPT senilai Rp 93.476.000, Kesbangpol senilai Rp 162.333.000, Perindagkop dan UKM senilai Rp 43.986.000, Dinas Pertanian dan Pangan senilai Rp 48.000.000, RSUD senilai Rp 97.874.400 dan Dinas Perikanan dan Peternakan senilai Rp 121.515.000. Temuan yang berindikasi merugikan daerah di 9 OPD ini, Pemkab Lebong disebutkan BPK RI dalam LHP nomor 26.C/LHP/XVIII.BKL/05/2017 tertanggal 30 Mei 2017, telah melakukan penyetoran atas indikasi kerugian daerah senilai Rp 2.757.905.430 ke Kas Daerah (Kasda) pada tanggal 26 Mei 2017. Selanjutnya, dari tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan atas belanja modal tahun anggaran 2016 BPK RI mendapati adanya beberapa temuan yakni perencanaan jasa konsultansi tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pada 2 OPD senilai Rp 136.492.000. 3 paket pekerjaan pembangunan turap/bronjong pada BPBD dan 5 lima paket pekerjaan pembangunan bronjong dan 6 paket pekerjaan peningkatan dan pelebaran jalan pada Dinas PU, tidak sesuai kontrak senilai Rp 3.907.425.666. Dan 15 paket pekerjaan konstruksi pada 5 OPD dan 5 paket pekerjaan jasa konsultasi pada Dinas Pekerjaan Umum mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda masing-masing minimal senilai Rp 353.839.809 dan Rp 78.217.528. Dari pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK pertanggal 22 Mei 2017 masih ditemukan kekurangan pengembalian atas belanja senilai Rp 1.272.036.239. Pemkab Lebong pada tanggal 26 Mei 2017 telah melakukan penyetoran sisa indikasi kerugian senilai Rp 1.272.036.239 ke Kas Daerah. Penyelesaian TGR yang menjadi temuan pemeriksaan BPK ini, mendapat apresisasi dari BPK RI dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP LKPD Lebong tahun anggaran 2016. Hal ini juga turut di apresiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan memberikan penghargaan kepada Pemkab Lebong atas keberhasilan menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2016 dengan Capaian Standar Tertinggi (CST) melalui Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2017. WTP Bisa Diberikan Jika Indikasi Kerugian Negara Diselesaikan Kepala Subauditorat Bengkulu I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ranni Agriadi SE, MSi, Ak, CA, kepada Radar Lebong, Senin (8/3/2021) menyampaikan penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP LKPD dari BPK RI bisa diberikan jika indikasi kerugian negara yang menjadi temuan dalam pemerikaan BPK diselesaikan oleh pemerintah daerah. Namun, hal ini bukan satu-satunya faktor yang menjadi dasar dalam penetapan opini WTP terhadap LHP LKPD. "Jikapun ada temuan, penetapan WTP bisa saja dilakukan jika indikasi kerugian tersebut dapat diselesaikan oleh daerah," kata Ranni kepada Radar Lebong usai mengikuti exit meeting di ruang kerja Bupati Lebong, Senin (8/3/2021). Lebong Belum Miliki Juklak Penyelesaian Mantan Kabag Hukum Setda Lebong, Drs. Syabahul Adha, mengakui jika Pemkab Lebong sesuai SK Bupati Nomor 343 Tahun 2018 telah membentuk Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) dan Tim Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Namun, tim yang ditunjuk ini belum berjalan karena belum adanya petunjuk pelaksana (juklak) penyelesaian TGR Pemkab Lebong. Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Tim MP-TPTGR Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Lebong. "Karena kita masih meraba-raba dalam masalah ini, dan memang belum ada petunjuk dari Kepala Daerah saat itu, terkait dengan tindak lanjut dari pembentukan MP TPTGR ini. Tahun 2018, kita sudah pernah melakukan studi banding tetapi belum didapat pemahaman bagaimana tata cara penyelesaian TGR melalui Tim ini," terang Erik. (*)Dari TGR LKPD Tahun 2016, Somasi Gamal Sampai Vonis Jeruji
Rabu 02-02-2022,10:39 WIB
Oleh: Radar Lebong
Kategori :