LEBONG, radarlebong.com - Memasuki minggu pertama Bulan Maret ini. Dana Desa 2022 masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang masih ditelaah Bagian Hukum Setdakab Lebong. Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, H. Guntur, S.Sos, ME melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengatakan jika draf Perbup ADD sudah diajukan pihaknya ke Setda Lebong sejak awal Februari 2022 lalu. Perbup ini selanjutnya diteken oleh Bupati Lebong sebagai dasar penetapan besaran pagu ADD masing-masing desa di Kabupaten Lebong. Baca Juga : Pengajuan DD, Desa Tunggu Regulasi "Draf Perbup ADD itu sudah kami ajukan sejak awal Febuari lalu. Namun hingga saat ini kami belum menerima konfirmasi dari Bagian Hukum Setdakab Lebong, " kata Herru sapaan akrabnya. Meski demikian, saat ini pemerintah desa sudah bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama. Tetapi, berkas pengajuan desa belum dapat diproses karena masih menunggu Perbup ADD. "Karena Perbub ini akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk merevisi Alokasi Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Dan APBDes ini menjadi syarat untuk melakukan pencairan DD dan ADD," jelasnya. Baca Juga : Kaget Terima Dana Alokasi Kinerja Rp 200 Juta, Kok Bisa? Ia mengaku tidak tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi menjadi kendala hingga belum diterbitkannya Perbup ADD tersebut. "Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat ini Perbubnya sudah selesai, sehingga desa bisa segera mengajukan pencairan DD dan ADD," singkatnya. (wlk)
Dana Desa 2022 Tunggu Peraturan Bupati
Minggu 06-03-2022,15:08 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :