LEBONG, radarlebong.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru bahwa usia CJH yang berangkat haruslah berusia di bawah 65 tahun atau maksimal dengan batas kelahiran 8 juli 1957. Sementara, bagi usia CJH yang berumur di atas 65 tahun terancam tidak bisa menunaikan ibadah haji jika mengacu pada aturan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut. " Untuk calon jemaah haji asal Kabupaten Lebong yang diberangkatkan tahun ini, merupakan CJH yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19," kata kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Yuliana, A. Ma.Pd. Namun, sambung Hj Yuliana, sebelum dijadwalkan untuk berangkat tanggal 4 Juni mendatang. Dari Pemerintah Arab Saudi telah memberikan beberapa persyaratan yang harus di penuhi CJH Indonesia tahun ini. " Diantaranya juga belum pernah menunaikan ibadah atau sudah pernah melakukan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terlahir," jelasnya. Baca Juga : Berangkat Haji Belum Jelas, 92 CJH Kembali Dibekali Manasik Sementara itu untuk syarat Admnistrasi lainnya yang harus di lengkapi lanjut Yuliana, seluruh peserta CJH harus mempersiapkan paspor jemaah haji dan dokumen seperti lembar lunas, bukti vaksin, foto 3x4 yang nantinya sejumlah persyaratan itu di antar langsung ke Kanwil Provinsi Bengkulu. "Persyaratan itu paling lambat di antar pada tanggal 27 april 2022 ini, kita juga meminta kepada seluruh CJH yang dijadwalkan berangkat tahun ini wajib melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksinasi booster," singkatnya. (wlk)
CJH Tertunda Berangkat Tahun 2020 Prioritas, Usia CJH Di Bawah 65 Tahun
Senin 25-04-2022,14:46 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :