Bulan Ini, Dugaan Korupsi Dana Desa Kota Donok Ditargetkan P21

Selasa 21-12-2021,23:11 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG - Penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polres Lebong saat ini hampir telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 398,4 juta tahun anggran 2018 di desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan. Bahkan, diperkirakan dalam waktu dekat ini berkas perkara sudah dinyatakan P21, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan berkas beserta tersangka kepada pihak Kejari Negeri (Kejari) Lebong. Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polres Lebong menetapkan EP, mantan kepala desa Kota Donok sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, melalui Kanit Tipikor Aiptu Tri Cahyoko membenarkan jika berkas perkara tersangka EP, sudah hampir dinyatakan P21. Bahkan, pihaknya memastikan pada bulan Desember ini tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi DD desa Kota Donok sudah dilakukan pelimpahan kepihak Kejari Lebong. "Untuk Kota Donok bentar lagi sudah P21, dan kita pastikan dalam waktu dekat ini tersangka beserta berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada Kejari Lebong, " kata Tri Cahyoko, saat dikonfirmasi Senin (20/12) kemarin. Selain itu, pihaknya (penyidik,red) memastikan berdasarakan dari hasil pemeriksaan, EP, ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi DD senilai Rp 398,4 juta yang diduga kuat untuk digunakan sebagai keperluan pribadi yang bersangkutan. Artinya, dalam kasus tersebut tidak ada penambahan tersangka. "Hanya ada 1 tersangka yakni EP, mantan kades. Tunggu P21 saja, pastinya dalam waktu dekat ini sudah pelimpahan kepada pihak Kejari Lebong," terangnya. Sementara itu Kapolres Lebong, AKBP. Icshan Nur, SIK, menambahkan untuk perkara dugaan kasus korupsi Kota Donok sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 kepada pihak Kejari Lebong. Dan saat ini masih menunggu P21 dan barulah masuk ke tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka korupsi. "Kalau tahap 1 berkas perkara desa Kota Donok sudah dilakukan pelimpahan, kalau biasanya sudah P21, saya lansung di laporkan," singkatnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait