LEBONG, radarlebong.com - Kendatipun, saat ini kasus covid mulai melandai diikuti dengan tidak adanya pembatasan pengunjung objek wisata pada libur lebaran mendatang. Namun, wisatawan yang akan mengunjungi objek wisata di Lebong wajib tahu. Pasalnya, bukti vaksin kedua syarat wisatawan bisa masuk ke objek wisata yang ditunjukkan ke pengelola objek wisata. "Selama libur lebaran, objek wisata tetap dibuka. Namun, untuk mengunjungi objek wisata yang ada di Lebong, pengunjung wajib menunjukan bukti sudah melakukan vaksin dosis kedua," kata Kepala Disparpora Lebong, Wayan Sukanta, S.Pd. Baca Juga : Objek Wisata di Lebong Tanpa Sentuhan , Malah Diserahkan ke Pengelola Meski demikian, bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi diberikan kesempatan untuk tetap dapat masuk ke lokasi objek wisata dengan catatan harus melakukan vaksinasi dulu. "Untuk objek wisata Air Putih dan Danau Picung, sudah disiapkan gerai vaksinasi," terangnya. Pihaknya juga meminta pengelola objek wisata untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di lokasi wisata. Agar, libur lebaran mendatang tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19. "Pastinya, setiap wisata harus mempersiapkan protokol kesehatan sesuai standar. Diantaranya, pengecekan suhu, cuci tangan, masker dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya klaster baru kasus Covid 19. Menyangkut libur lebaran banyak dari masyarakat luar daerah yang akan berkunjung ke tempat wisata," tutupnya. (wlk)
Bukti Vaksin Kedua Syarat Wisatawan Masuk ke Objek Wisata
Jumat 29-04-2022,11:05 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :