BPJS Kesehatan untuk Ribuan THLT Lebong Terancam, Alasannya !

Jumat 25-02-2022,13:05 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Angin segar bakal terdaftarnya ribuan THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) di Lebong dalam BPJS Kesehatan, akhirnya pupus sudah. Itu setelah, diketahui jika belum adanya kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Lebong dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup. Sementara, Pemkab Lebong telah menganggarkan dalam APBD senilai Rp 150 juta untuk membiayai kepesertaan THLT dalam BPJS Kesehatan tersebut. Baca JugaJadi Syarat Semua Urusan, BPJS 21.572 Warga Lebong Tidak Masuk Jamkesda " Ya, memang ada beberapa persoalan teknis yang belum klop, seperti besaran iuran tiap THLT, mekanisme pembayaran nantinya seperti apa. Tapi, akan segera kami selesaikan persoalan itu," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Lebong, Apedo Irman Bangsawan kepada Radar Lebong. Tambah Pedo, batalnya penandatanganan MoU nota kesepakatan tersebut, lantaran masih terdapat persoalan teknis antara kedua pihak, baik antara Pemkab Lebong dan BPJS. Sehingga, kedua belah pihak, sepakat akan menyelesaikan permasalahan yang belum selesai tersebut. Sementara, lanjut Pedo, jika merujuk kepada Permendagri nomor 27 tahun 2021.  Ia tetap optimis Pemkab Lebong masih dapat mengcover iuran BPJS seluruh THLT untuk Tahun 2022. Dimana, mengenai mekanisme pelaksanaannya. Dirinya akan berkoordinasi dengan pihak BPJS dan Bupati Lebong. "Kita akan terus berupaya agar jaminan sosial seluruh THLT tetap bisa dicover oleh Pemda. Hal ini kita akan koordinasi terlebih dulu dengan Bupati dan BPJS kesehatan seperti apa teknis nya," terang Pedo. Baca JugaPemkab Tanggung BPJS THLT Dikatakannya, berdasarkan perkiraan awal Pemkab Lebong akan menangung besaran premi sebesar 0,54 persen dari gaji para THLT tersebut. Artinya, jika besaran gaji THLT Rp 1 juta rupiah, maka Pemkab Lebong akan membayar sebesar Rp 5.400 rupiah perorang setiap bulannya. Makanya, lanjut Pedo, hal ini belum dapat dipastikan, karena belum ada kesepakatan soal teknis dan mekanisme pembayaran premi. "Mudah-mudahan permasalahan ini akan segera tuntas pada bulan Maret mendatang,"singkatnya. Terpisah, sebelumnya Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi membenarkan Pemkab Lebong telah menganggarkan sebesar Rp 150 juta untuk iuran BPJS THLT pada tahun 2022. Baca JugaResmi, NIK KTP Digunakan Sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetapi mengenai teknis pelaksanaan akan diserahkan kepada BKPSDM. "Sudah dianggarkan sebesar Rp 150 juta, tapi tidak seluruh THLT yang bisa tercover," demikian erik. Sekedar diketahui, berdasarkan Perpres Nomor  12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal (2) disebutkan peserta BPJS Kesehatan dengan sasaran  Pekerja Penerima Upah  terdiri atas Pegawai Negeri Sipil;  Anggota TNI; Anggota Polri; Pejabat Negara; Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; pegawai swasta; dan lain-lain. Kemudian, Pasal (6) menyebutkan Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk.Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : PBI Jaminan Kesehatan; Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya. Baca JugaRibuan Peserta BPJS Kesehatan Segmen Jamkesda, Non Aktif Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. Lalu, Bagian Satu Pasal (17), Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. Bagian Kedua Pasal (17),  Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan seluruh Peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.(bye)  

Tags :
Kategori :

Terkait