Banyak Penyimpangan, BPNT Tidak Lagi Sembako Tapi Diganti Fulus

Senin 21-02-2022,11:59 WIB
Editor : Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.com - Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) triwulan pertama 2022 ini tidak lagi disalurkan berupa sembako tapi diganti dengan uang tunai. Penyaluran BPNT berupa paket sembako senilai Rp 200 ribu ini ditenggarai banyak indikasi penyimpangan dari sidak Mensos Tri Rismaharini ke sejumlah daerah. Perubahan pola penyaluran BPNT dari paket sembako menjadi uang tunai ini sesuai dengan surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin, tertanggal 18 Februari 2022, nomor 592/6/BS.01/2/2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari-Maret 2022. Dalam surat yang ditujukan kepada gubenur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia disebutkan penyaluran BPNT secara tunai itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 15 Februari 2022. Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid Sosial, Jusraweni, SE, mengakui belum lama ini pihaknya sudah menerima surat dari Kemsos RI mengenai percepatan penyaluran bansos sembako/BPNT periode Januari-Maret 2022. "Rencanya penyalurannya akan dilakukan melalui kantor pos, tapi masih akan kita bahas dulu teknis pencairannya," kata Jusraweni. Sedangkan untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ia mengaku hingga saat ini belum ada petunjuk kapan pencairan tahap I akan dilakukan. "Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," lanjutnya. Sesuai data triwulan 3 dan dan SP2D tahun 2021 lalu, total KPM penerima PKH mencapai sebanyak 5.112 KPM yang tersebar di seluruh Kabupaten Lebong. Menurutnya, jumlah KPM di Lebong ini tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan. Karena bisa jadi, sebagian KPM sudah mengundurkan diri dari daftar penerima PKH. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait