LEBONG, radarlebong.com - Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya proses hukum SA, ASN Pemkab Lebong, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu atas kasus dugaan mafia tanah dilokasi PT Ketaun Hidro Energi (KHE). "Sejauh ini belum ada informasi resmi kalau ada ASN Pemkab Lebong yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan mafia tanah itu," kata Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat dihubungi Radar Lebong melalui ponsel Minggu (13/2). Namun, Mustarani menegaskan jika Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap ASN Pemkab Lebong ini ke Polda Bengkulu. "Kita percayakan sepenuhnya proses hukum tersebut ke penyidik Polda Bengkulu," ujarnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lebong dari laman SIAP-PIDUM Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Polda Bengkulu melalui Ditreskrimum menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Lebong. Salah satunya adalah ASN Pemkab Lebong, SA dengan SPDP nomor SPDP/67/VII/VII/2021/Dit Reskrimum tertanggal 30 Juli 2021. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kejati Bengkulu menunjuk Sri Rahmi Gustiani, SH, MH dan Wenharnol SH sebagai JPU melalui Surat Perintah Penunjukkan Jaksa nomor PRINT-602/L7.4/Eoh.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. (eak)
ASN Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Pemkab Serahkan ke Polda
Senin 14-02-2022,12:29 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :