RadarLebong.com, LEBONG - Pemilihan Kepala Desa di 65 desa dalam Kabupaten Lebong tahun ini, terancam tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya, jatah kue anggaran yang disetujui dalam APBD Lebong tahun anggaran 2022, informasinya hanya disetujui secuil dari usulan yang disampaikan Dinas PMDSos Lebong. "Dana pemilhan kepala desa yang kita usulkan saat pembahasan RAPBD Lebong tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,9 miliar, tapi informasi yang kami terima dana yang disetujui lebih kurang Rp 500 juta. Tapi ini belum pasti, karena kami belum menerima DPA," kata Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak. Diakuinya, dari hasil koordinasi ke Kemendagri dan Kemendes PDTT beberapa waktu lalu, Dana Desa tidak bisa lagi digunakan untuk membiayai Pilkades. Namun, dana desa ini hanya bisa digunakan untuk membiayai pengadaan protokol kesehatan, makan minum rapat-rapat dan alat tulis kantor pemerintah desa. "Jadi tidak bisa lagi digunakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa. Tahapannya paling lambat sudah dilaksanakan September 2022 nanti," terangnya. Sebelumnya, dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2022 nanti ada sebanyak 65 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya. (wlk)
Anggaran "Secuil" Pilkades 65 Desa Terancam
Selasa 18-01-2022,09:30 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :